Gara-gara Kopi dan Serai, Ibu Dua Anak Ini Jadi Tersangka

“Cobalah kita hitung tanaman kopi dan sereh yang benar-benar ada dan tumbuh di lokasi yang dibersihkan, apakah harganya mencapai Rp 300 juta dan lahan yang diusahai oleh Elisabeth pun ternyata masuk dalam HGU milik PT Bibit Unggul Karobiotik yang kemudian dilaporkan oleh Jin Ngi dengan sangkaan pengrusakan. Ada sesuatu hal yang membuat kita sebagai kuasa hukumnya kurang menerima penetapan tersangka klien kami ini,” kata Ardiansyah.

Lebih lanjut Ardiansyah menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan dipaksakan demi untuk melindungi oknum tertentu dan melakukan penekanan agar orang-orang yang dijadikan saksi mengakui bahwa di lahan tersebut ada kopi dan serai.

Bacaan Lainnya

“Cobalah tanya langsung kepada pelapor Jin Ngi apa benar ada tanaman kopi di lahan tersebut. Pernyataan Kepala Desa setempat juga ada menyatakan bahwa lahan tersebut dalam kondisi kosong,” tegasnya.

Baca juga: Gubernur Sumut Resmikan, Terminal Tipe B Kabanjahe Penunjang Kawasan Agrowisata

Di tempat terpisah, Ketua Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Mahali) Sumut Ajie Lingga menyampaikan bahwa persoalan-persoalan tanah di Karo sudah lama berlangsung. Terutama pada saat dibukanya Siosar sebagai tempat pengungsian.

“Dari beberapa laporan masyarakat kepada kita, di atas lahan masyarakat ada terbit sertifikat HGU atas nama PT Bibit Unggul Karobiotik. Pertanyaannya adalah apakah BPN dalam mengeluarkan sertifikat ini tidak melakukan survey lapangan atau meninjau lahan mana yang akan disertifikatkan. Karena, pada akhirnya sertifikat ini banyak menuai permasalahan di Tanah Karo,” kata Ajie Lingga.

Laporan masyarakat kepada kita, lanjutnya ada pula seseorang dijadikan tersangka karena mengolah tanah yang disewanya dari pemilik lahan. Ternyata, lahan tersebut masuk dalam HGU milik orang lain dan masyarakat yang tidak tahu dengan permasalahan ini dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Bupati Karo Dampingi Gubsu Resmikan Pembukaan Terminal Tipe B Kabanjahe

“Terkesan ada upaya oknum-oknum tertentu untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak mempermasalahkan tanahnya yang masuk dalam HGU milik orang lain. Aparat penegak hukum harus tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” tandas Ajie Lingga.

Motto Kapolri agar tidak mempersulit masyarakat dalam persoalan hukum jangan hanya slogan, tambah Ajie Lingga. Karena kenyataan di lapangan ada banyak masyarakat yang jadi korban dan dikriminalisasi hanya karena sesuatu yang menjanjikan bagi oknum-oknum mengatasnamakan pelayan masyarakat. (red)

Pos terkait