Gara-gara Kopi dan Serai, Ibu Dua Anak Ini Jadi Tersangka

KABANJAHE | kliksumut.com – Hanya karena merusak kopi dan serai (sereh) ibu dua anak bernama Elisabeth Melinda ini ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat panggilan nomor :SP.Gil/126/II/2021/Reskrim tentang pengerusakan yang diketahui terjadi pada hari Senin (09/11/2020) tepatnya pukul 11.00 WIB di desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Elisabeth Melinda mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Dari hasil pra peradilan, permohonan Elisabeth ditolak dan perkara dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Karo.

Elisabeth didampingi kuasa hukumnya Ardiansyah dan Amrizal menyampaikan bahwa sampai hari ini ia tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka karena ia sebagai penyewa lahan dan bukti-bukti sewa menyewa lengkap. Lagi pula, Elisabeth mengaku bahwa tanah yang ia sewa adalah milik Bibi-nya sendiri dan memiliki surat alas hak yang jelas.

Baca juga: Cory Sebayang Kordinasi Penanganan Covid-19 Di Terminal Kabanjahe

Bacaan Lainnya



“Saya memang tidak begitu mengerti hukum, namun saya keberatan dengan hukum yang serta merta menjadikan saya tersangka, saya membersihkan ladang milik Ratna Br Ginting, yang mana luasnya 5 hektar, dan kuasa alas haknya sebagai penguna serta pengelola diserahkan kepada ibu kandung saya Dahlia Munte sebagai kuasa, dan ibu saya menguasakan kepada saya untuk mengelola seluas 2 hektar dengan sistem sewa. Lalu saya bersihkan untuk tujuan bercocok tanam. Akan tetapi, di atas lahan yang saya sewa ternyata ada PT. Bibit Unggul Karobiotik yang mengklaim tanah tersebut miliknya melalui kuasa yang diberikan kepada Jin Ngi yang kemudian melaporkan saya merusak tanaman,” kata Elisabeth.

Sampai putusan pra peradilan kemarin, Rabu (17/3/2020) Elisabeth tetap merasa tidak melakukan pengrusakan milik orang lain seperti yang tertuang dalam surat penetapan tersangkanya nomor : S.Tap/13/II/2021/Reskrim dan disangkakan dengan pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Semua surat sewa menyewa, surat tanah sebagai alas hak juga sudah kita sampaikan kepada hakim, bukti kwitansi dan kererangan para saksi yang menyampaikan bahwa di lahan yang saya sewa tidak ada tanaman kopi dan sereh,” kata Elisabeth.

Baca juga: Rutan Kabanjahe Gelar Penandaanganan Menuju Zona Integritas Menuju WBK



Fakta di persidangan pra peradilan pun, para saksi menyampaikan bahwa di lahan tersebut tidak ada tanaman kopi dan sereh. Kemudian, masih berdasarkan para saksi di persidangan bahwa tanah tersebut sedang bermasalah dengan keluarnya surat HGU atas nama PT Bibit Unggul Karobiotik di atas lahan masyarakat yang surat tanah dan alas haknya jelas.

Kuasa hukum Elisabeth Melinda, M.Ardiansyah menyampaikan rasa kecewanya kepada Hakim lebih berpihak pada kepolisian dan menolak semua bukti-bukti pendukung yang menyatakan bahwa Elisabet benar-benar melakukan sewa-menyewa lahan di atas tanah Ratna br Ginting yang kemudian diklaim milik PT Bibit Unggul Karobiotik. Dan alat bukti kopi dengan serumpun serai yang katanya menyebabkan kerugian mencapai Rp300 juta rasanya tidak logis.

Pos terkait