Gara-gara Ganja 1,43 Gram, Warga Pasar Belakang Masuk Bui

Gara-gara Ganja 1,43 Gram, Warga Pasar Belakang Masuk Bui
Tersangka SIP alias I pemilik ganja seberat 1,43 gram yang diamankan tim Resnarkoba Polres Kota Sibolga, Senin malam (20/5/2024). (kliksumut.com/Ray Al Fathoni)

REPORTER: Ray Al Fathoni
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Miliki daun ganja kering seberat 1,43 Gram, seorang pria berinisial SIP Alias I ( 35), warga jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang terpaksa harus mendekam dibalik jeruji lantaran dibekuk Tim Resnarkoba Polres Sibolga, Senin malam (20/5/2024) dikawasan Jalan Hijrah, Kota Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad Hutagaol menyebutkan pelaku dibekuk berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Resnarkoba Polres Sibolga. “SIP alias I dibekuk adanya laporan dari masyarakat,” sebutnya.

BACA JUGA: Kapolres Sibolga Cek Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Pelindo

Lanjutnya mengatakan, mendapatkan informaai tersebut, tim yang dipimpin KBO Resnarkoba Ipda Boy Hutasoit kemudian langshng bergerak cepat memburu pelaku. benar saja, saat petugas berada di kawasan jalan Hijrah, pelaku pun langsung dibekuk. “ketika dilakukan penggeladahan badan dan lokasi, tim lantas menemukan satu bungkus kecil daun ganja kering,” ungkapnya menambahkan uang sebesar 25.000 rupiah juga diamankan dari tersangka sebagai barang bukti.

Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka pun dibawa ke Mapolres Kota Sibolga. “Hasil interogasi, tersangka mengaku ganja itu miliknya,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Sibolga Laksanakan Anev Ops Ketupat Toba 2024

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia diancam hukuman dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” paparnya. (KSC)

Pos terkait