Gapoktan SMMG Siregar Tempuh Jalur Hukum Atas Sengketa Lahan dengan PT FIA

Gapoktan SMMG Siregar Tempuh Jalur Hukum Atas Sengketa Lahan dengan PT FIA
Sejumlah gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sutan Mulia Mara Gampo Siregar hari ini melakukan mediasi kepada perusahaan Fajar Indah Anindya (FIA) di kantor Camat Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah hasilnya tetap tempuh jalur hukum. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Mediasi antara gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sutan Mulia Mara Gampo Siregar (SMMG) dan PT Fajar Indah Anindya (FIA) terkait sengketa lahan kembali berlangsung tanpa titik temu. Pertemuan yang digelar di kantor Camat Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (15/10/2024), turut dihadiri oleh sejumlah pihak berwenang, termasuk Camat Lumut Hardiansyah Pasaribu, Kapolsek Sibabangun Iptu Totok, dan Pj Kepala Desa Lumut Maju Sabarudin Waruwu.

Perselisihan ini berpusat pada klaim kepemilikan lahan seluas 122 hektar yang saat ini dikelola oleh PT FIA. Pihak ahli waris almarhum Sutan Mulia Mara Gampo Siregar, yang merupakan Raja Kualo Batangtoru, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga mereka dan bukan bagian dari tanah yang dibeli oleh PT FIA.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemkab Tapteng Kembali Laksanakan Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Rahmad Putra Siregar, salah satu ahli waris, menjelaskan bahwa pada tahun 2005, PT FIA membeli sebagian lahan, namun tanah yang berbatasan dengan masyarakat tidak termasuk dalam transaksi tersebut. Ia mempertanyakan klaim PT FIA yang menyatakan telah membeli seluruh lahan pada tahun 2004.

“Jika benar mereka sudah membeli seluruh lahan pada 2004, mengapa mereka kembali membeli 122 hektar pada 2005 dari kami?” ujar Rahmad. “Batas-batas lahan yang ada jelas berbatasan dengan tanah milik keluarga kami, bukan dengan PT FIA. Ini yang perlu dipertanyakan,” tambahnya.

Rahmad juga menyinggung masalah akta jual beli yang ditunjukkan oleh PT FIA di hadapan kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian tidak memperlihatkan surat ganti rugi yang dimiliki oleh keluarganya, seolah-olah mereka tidak pernah menjual atau menerima kompensasi atas lahan tersebut.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Rahmad menegaskan bahwa Gapoktan tetap akan melakukan aktivitas pertanian di lahan tersebut. “Kami meminta agar kelompok tani tetap diperbolehkan bekerja. Sengketa ini sudah masuk ranah hukum, biarkan hukum yang berbicara. Jangan ada penghalangan atau intimidasi terhadap para petani yang bekerja di sana,” ucapnya dengan nada kesal.

BACA JUGA: Paslon Diduga Minta Dukungan dan Uang kepada Kades, Bawaslu Tapteng: Sudah Kami Panggil

Camat Lumut, Hardiansyah Pasaribu, membenarkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menunggu keputusan hukum. “Kami hanya bertindak sebagai mediator. Kami harap tidak ada lagi keributan selama menunggu proses hukum berjalan,” ungkap Hardiansyah.

Sengketa ini menjadi perhatian publik di Tapanuli Tengah, mengingat potensi besar lahan tersebut sebagai area pertanian yang produktif. Semua pihak kini menanti putusan pengadilan yang akan menjadi penentu masa depan lahan yang disengketakan. (KSC)

Pos terkait