“Benar personil Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang laki laki pengedar narkotika jenis Ganja, dan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat,” kata Gurning.
Selain pelaku dibekuk, turut barang bukti juga diangkut ke Polres Tapteng yakni, Satu unit HP merk vivo warna biru, sepeda motor merk Yamaha mio warna kuning putih Nomor Polisi BB 5671 MT milik terduga pelaku.
BACA JUGA: 18 Bintara Polres Sibolga Diberikan Pembinaan Tradisi Bintara Polri Remaja
Pada kesempatan Polres Tapteng juga berpesan, agar masyarakat tetap berperan aktif untuk memberikan informasi tentang pelaku tindak pidana Narkotia Perwira pangkat Melati dua dipundaknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (WSS) guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Benny)