Galian C Ilegal Kembali Beroperasi Di Kecamatan Sei Balai, Warga Resah

BATU BARA | www.kliksumut.com – Warga Desa Sei Balai sangat resah dengan beroprasi Galian C Ilegal, karena truck pengangkut tanah tersebut melintasi sepanjang 4 Km jalan desa, sehingga menimbulkan polusi debu, akibat banyaknya tanah berjatuhan di badan jalan, dan saat musim hujan, kondisi jalan yang baru selesai di hotmix berubah menjadi licin, layaknya jalan yang belum beraspal.

Bacaan Lainnya

Maraknya aktivitas penambangan tanah tak memiliki ijin tambang atau galian C ilegal terletak di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, terkesan adanya pembiaran oleh pihak kecamatan.

Aktivitas penggalian tanah ilegal dengan modus upaya mencetak sawah baru dengan menggunakan alat eskavator ini sepertinya tidak tersentuh oleh pihak intansi terkait.

Padahal terlihat dilokasi bekas galian tersebut banyak yang menjadi sebuah lubang dengan genangan air seperti kolam besar.

Baca juga ::Warga Nibung Hangus Batu Bara Apresiasi KSJ Bantu Warga Kurang Mampu

“Hal tersebut juga tak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun galian tanah ilegal juga berdampak terhadap warga sekitar,” keluh Kepala Desa Sei Balai Elfis Afianto, Jumat (07/02/2020).

Kades mengaku bolak balik didatangi warga terkait partikel debu dari kendaraan yang mengangkut tanah galian mengganggu warga.

Lalu lalang truck pengangkut tanah Galian c tersebut menimbulkan keresahan warga desa karena truck pengangkut tanah tersebut melewati akses jalan protokol Desa Sei Balai.

“Aktifitas truk pembawa tanah timbun menimbulkan debu yang mengganggu warga sepanjang 4 km,” terang Elfis.

Curahan tanah yang diangkut truck yang terjatuh dibadan jalan menimbulkan banyaknya debu hingga menjadi polusi udara. Molekul debu
berdampak terhadap kesehatan warga sekitar yang berpotensi menyebabkan ISPA (infeksi saluran pernafasan atas) seperti batuk, sesak, pilek bahkan dapat berakibat timbulnya penyakit paru paru.

Selain itu juga ceceran tanah yang terjatuh dari atas truck menimbulkan resiko terjadi nya kecelakaan warga pengguna jalan terlebih apabila hujan turun membuat badan jalan licin.

Elfis juga menuturkan jangan karena kepentingan individu hingga berdampak kerugian kepada fasilitas umum.

“Warga berharap kepada instansi terkait janganlah tutup mata tentang galian tanah yang disinyalir tidak memiliki ijin ini bebas beroperasi. Diharapkan pihak terkait dapat melakukan tindakan terhadap galian c tersebut bila perlu ditutup sebab dampaknya meresahkan masyarakat umum,” tandasnya.

Kades mengatakan akan membicarakan masalah ini dengan instansi terkait. “Semua pihak seperti Camat, Kades Perjuangan, Kuala Sikasim dan Sei Balai serta pengusaha perlu duduk bersama mengatasi dampak buruk galian C tersebut,” pungkas mantan Kakan Kesbang Batu Bara itu.

Sementara Camat Sei Balai KRT Hanafi, SH yang dikonfirmasi wartawan mengaku baik Camat maupun Kades tidak pernah mengeluarkan ijin galian C kecuali rekomendasi dari Kades mengenai alih fungsi lahan perkebunan ke lahan pertanian sawah yang ditujukan ke Dinas Pertanian.

Baca juga : Belasan Wartawan Cetak, Online dan Elektronik Serentak Keluar dari Group Media Humas Polres Batu Bara

“Sampai sekarang Camat dan Kades tidak pernah mengeluarkan ijin galian C kecuali rekomendasi alih fungsi lahan ke Dinas Pertanian,” aku Hanafi.

Namun meski penambangan galian C yang dikemas dengan mendukung ketahanan pangan yang merupakan program nasional melalui pencetakan sawah telah berjalan sekitar 4 tahun diakuinya belum memberikan kontribusi ke PAD Kab. Batu Bara.

Bahkan Hanafi berujar dengan adanya tanah uruk dari galian C yang dijual murah, masyarakat tidak kesulitan lagi mencari tanah timbun.

Warga sangat berharap agar pihak yang terkait segera memberhentikan aktivitas Galian C yang selama ini beroperasi di Kecamatan Sei Balai. (PPlk)

Pos terkait