Gaji Storing Tidak Diberikan, Ikhlaskan Sajalah Untuk Direksi PDAM Tirtanadi

MEDAN | kliksumut.com Sebulan lebih sudah Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Dan para pegawai yang melaksanakan tugas storing juga sudah selesai melaksanakan tugasnya. Namun, para pegawai PDAM Tirtanadi belum juga menerima hasil gaji Storing.

F salah seorang Pegawai PDAM Tirtanadi mengatakan, hampir lupa kalau ada gaji storing. Tapi, apa mau dikata sampai saat ini. Gaji storing pada hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah belum juga diberikan. “Kalau Begininya kenyataannya, alangkah baiknya gaji storing itu sebaiknya diikhlaskan saja. Dan biarlah diambil direksi”ujarnya dengan nada kesal. Kamis 11 Juli 2019 saat ditemui disalah satu tempat.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, percuma saja, direksi sebelumnya sudah meninggalkan saldo kas keuangan PDAM Tirtanadi sebanyak Rp. 300 Miliar. Tapi, masih juga direksi sekarang belum juga memberikan gaji storing lebaran. “Mau dibuat apa uang 300 miliar tersebut, kalau membayar storing aja masih juga belum diberikan” tanya?

A Salah seorang pegawai PDAM Tirtanadi mengatakan, sebaiknya sebelum habis keringat orang bekerja alangkah baiknya diberikan. Apalagi sebelumnya Direksi Tirtanadi pernah mempertanyakan, kapan mau diberikan gaji. Apa langsung dikasih sebulan langsung. Atau separuh aja dulu. “Ironisnya pernyataan itu rupanya hanya, hiasan kata. Buktinya sampai saat ini saja para pegawai yang melaksanakan storing belum juga dikasih gajinya” jelasnya.

Lanjutnya, Seharusnya Plt SDM PDAM Tirtanadi yang menjadi perpanjangan Direksi segera mengelurkan. “Jangan alasan belum masih proses dan masih melihat absensi. Padahal banyak juga beberapa jabang ataupun divisi lainnya yang sudah memberikan daftar pegawai yang storing. Tapi, kenapa juga belum diberikan, terangnya.

Menurutnya, Pegawai yang melakukan storing pada hari Raya Idul Fitri itu, rela meninggalkan keluarganya untuk melaksanakan tugas. Padahal, itu masih suasana lebaran. Kenapa, para Direksi tidak memperhatikan hal itu. “Beban dan tanggung jawab diberikan kepada para pegawai, tapi bagaiman tanggung jawab direksi kepada para pegawai mengenai gaji storing mereka” jelanya.(Alian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan