Gagal Gasak Motor, Andre Langsung Ditangkap Polisi Saat Beraksi di Medan

Gagal Gasak Motor, Andre Langsung Ditangkap Polisi Saat Beraksi di Medan
Pelaku, Juli Andreas Nainggolan alias Andre saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (kliksumut.com/Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi pencurian yang dilakukan Juli Andreas Nainggolan alias Andre (24), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, harus berakhir cepat. Pemuda tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Medan Area saat mencoba mencuri sepeda motor di Jalan Raya Menteng, tepat di depan Kantor Lurah Binjai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Selasa (22/10/2024).

Peristiwa ini terjadi sehari sebelumnya, Senin (21/10/2024), ketika tim Opsnal Polsek Medan Area sedang berpatroli dan mendapat laporan dari warga mengenai gerak-gerik mencurigakan seseorang yang berdiri di dekat sepeda motor di depan depot air minum isi ulang. Warga sekitar, bersama polisi, langsung menangkap Andre yang ketahuan mendorong sepeda motor Yamaha N-Max milik Rodi Pesta Silaban (21), pemilik depot tersebut. Rekan pelaku, yang diketahui bernama Sabar, berhasil melarikan diri.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Unit Reskrim Berastagi Berhasil Menggulung Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Sidikalang

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak M Tambunan SH MH, menjelaskan bahwa pelaku mengaku telah mengincar sepeda motor korban saat situasi sedang sepi. “Pelaku mendorong motor korban, sementara rekannya menunggu dari kejauhan. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh masyarakat dan petugas di lokasi,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max BK 3679 ZAM milik korban, sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat yang digunakan pelaku, serta sebuah ponsel android warna putih. “Saat ini, kami masih terus memeriksa pelaku, dan rekan pelaku yang melarikan diri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Area,” jelas Poltak.

Akibat perbuatannya, Juli Andreas Nainggolan alias Andre dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap rekannya yang berhasil meloloskan diri.

BACA JUGA: Dua Tersangka Pencurian dan Penggelapan Diciduk Polsek Medan Tuntungan

Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang berhasil digagalkan berkat kerja sama aktif antara polisi dan masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan di kawasan Medan Denai. “Kami mengapresiasi peran serta warga dalam membantu mengamankan pelaku. Keamanan lingkungan bisa terjaga dengan baik jika masyarakat dan kepolisian saling bersinergi,” tutup Poltak. (KSC)

Pos terkait