KLIKSUMUT.COM | DELISERDANG – Proyek pengadaan paket sewa pesawat komersil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi dibatalkan. Pengadaan dengan kode 10165374000 yang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut dinyatakan gagal dan tidak dilanjutkan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Mulyono, kepada wartawan di sela kegiatan peringatan Iduladha di Lubukpakam, Deliserdang, Jumat (6/6/2025).
“Proses pengadaan paket sewa pesawat komersil itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan,” tegas Mulyono.
BACA JUGA: Gagalnya Proyek “Lampu Pocong”, Ini 8 Perusahaan Yang Harus Ngembalikan Uang
Rencana Pemindahan Narapidana Narkoba ke Nusakambangan
Paket pengadaan ini sebelumnya dirancang untuk mendukung langkah strategis Pemprov Sumut dalam memindahkan narapidana kasus narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini disebut sebagai bagian dari rencana aksi dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menangani persoalan narkoba. Karena itu, kajian lanjutan tetap akan dilakukan,” ujar Mulyono.
Penunjukan Langsung PT Garuda Indonesia Jadi Sorotan
Informasi terkait rencana sewa pesawat Garuda untuk pemindahan narapidana ini sempat ramai diberitakan dan memicu perdebatan publik. Pasalnya, pengadaan dilakukan melalui skema penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Banyak pihak menilai langkah ini bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah.
Namun demikian, Mulyono menjelaskan bahwa pemilihan Garuda Indonesia telah melalui berbagai pertimbangan strategis. Garuda disebut sebagai satu-satunya pihak yang menyatakan kesanggupan memenuhi kebutuhan teknis pemindahan narapidana tersebut.
“Tentu sebelumnya sudah melalui berbagai pertimbangan. Dan awalnya, baru pihak Garuda yang menyanggupi. Jadi kita pilih Garuda,” terangnya.
Komitmen Efisiensi Anggaran
Menjawab keraguan publik, Mulyono menegaskan bahwa Pemprov Sumut senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, terutama dalam hal efisiensi penggunaan anggaran daerah.
BACA JUGA: Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Militer Sebagai Tersangka
“Kami di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur tegak lurus dengan kebijakan efisiensi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Semua kegiatan dirancang dan direncanakan secara efisien,” kata Mulyono.
Evaluasi dan Kajian Ulang
Setelah pembatalan pengadaan di LPSE, Pemprov Sumut memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas program tersebut. Kajian ulang akan menentukan apakah kegiatan serupa akan diusulkan kembali dalam format berbeda atau melalui pendekatan lain.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah rencana pemindahan narapidana narkoba tetap akan dilakukan dengan metode alternatif selain sewa pesawat komersil. (KSC)