Fraksi DPRD Medan Sambut Baik Ranperda Pengelolaan BMD Yang Diajukan Bobby

Fraksi DPRD Medan Sambut Baik Ranperda Pengelolaan BMD Yang Diajukan Bobby

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui M Rizki Nugraha juga menyambut baik usulan Ranperda tentang Pengelolaan BMD yang merupakan amanat dari PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya pasal 511 ayat 1, di mana dinyatakan bahwa perlunya untuk menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda.
 
“Fraksi Partai Golkar berharap dengan lahirnya Perda ini dapat menjadi payung hukum di dalam pengelolaan barang milik daerah yang perlu disederhanakan melalui mekanisme pengelolaan lebih komprehensif serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Pemko Medan Medan,” bilang Rizki.

BACA JUGA: DPRD Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan Atas Perda No.15

Bacaan Lainnya

Dukungan senada juga disampaikan  atas pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Ranperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Demokrat  dan Fraksi Gabungan (Partai Solidaritas Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai persatuan Pembangunan) dalam rapat paripurna  yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE tersebut. (Alian)

Pos terkait