Fraksi DPRD Medan Sambut Baik Ranperda Pengelolaan BMD Yang Diajukan Bobby

Fraksi DPRD Medan Sambut Baik Ranperda Pengelolaan BMD Yang Diajukan Bobby

MEDAN | kliksumut.com – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sangat menyambut baik diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebab, pengajuan itu menjadi solusi guna mengatasi kompleksitas yang berkaitan dengan aset milik daerah. Diketahui, aset milik daerah merupakan salah satu dari unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan BMD di Gedung DPRD Medan, Selasa (04/10/2022). Selain Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, rapat paripurna juga dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman,  Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Medan, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.

BACA JUGA: Pansus DPRD: Para Atlit Olahraga dan Pelatih Harus Sejahtera

“Barang milik daerah merupakan salah satu aset paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Oleh karenanya barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomi serta menjamin adanya kepastian nilai,” kata T Edriansyah Rendy saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem.

Dikatakan Rendy, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien. Pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks, imbuhnya,  perlu dikelola secara optimal. Sebab, BMD tidak hanya dipandang sebagai sarana dan prasarana agar urusan pemerintah daerah dapat diwujudkan, akan tetapi pengelolaannya juga  harus dapat dioptimalkan guna menggerakkan perekonomian daerah.

“Dengan demikian Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan saudara Wali Kota beberapa hari lalu, tentunya dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah yang efisien. Sebelumnya, sama kita ketahui hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, guna mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih produktif dalam proses pembangunan kota secara keseluruhan,” jelasnya.

Pos terkait