Forum Dekan FH dan STIH PTM se-Indonesia Membuat Pernyataan Sikap Terhadap Penyelenggaran Pemilu Indonesia Tahun 2024

Forum Dekan FH dan STIH PTM se-Indonesia Membuat Pernyataan Sikap Terhadap Penyelenggaran Pemilu Indonesia Tahun 2024
Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH dan STIH PTM) se-Indonesia.

MEDAN | kliksumut.com Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH dan STIH PTM) se-Indonesia menyatakan sikap terkait penyelenggaran Pemilu Indonesia Tahun 2024.

“Bahwa sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia masih sarat masalah, di antaranya masih menjamurnya politik uang, termasuk mengguritanya oligarki. Pemilu yang bermutu berimplikasi pada lahirnya pemimpin yang berkualitas, mendorong kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Pemilu yang bermutu dilaksanakan melalui suatu proses yang berakhlak dan berintegritas dalam bingkai Pancasila,’’ ujar Ketua Forum Dekan FH/STIH PTM se- Indonesia Prof. Dr Tongat, SH.,M.Hum, di dampingi Sekretaris Ujuh Juhana, SH.,MH, Wakil Ketua Dr Faisal, SH.,M.Hum, Dr Aulia Kasanofa, SH.,MH, serta para Dekan FH/Ketua STIH PTM Se Indonesia.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: DPT Pemilu 2024 di Medan 1.853.458 orang

Ia menuturkan proses Pemilu bukanlah proses yang singkat, akan tetapi metode dan cara berkelanjutan yang keseluruhannya harus berdasarkan kebanaran. Bahwa pelaksanaan demokrasi sesungguhnya proses yang panjang, tidak saja saat pemungutan suara di bilik TPS, yang hanya 5 menit, tetapi proses 5 tahunan yang tidak boleh berhenti. Hukum pemilu dimanipulatif oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Peryataan yaitu: Kami Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menyatakan sikap bahwa pertama, keserentakan pemilu 2024 berpotensi menimbulkan problematika penyelenggaraan pemilu yang sarat kecurangan, korban jiwa dan dominasi kekuatan oligarki sehingga pesta rakyat menjadi tragedi kemanusiaan yang memilukan. Kedua, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu sejak rekrutmen hingga menjalankan kewenangannya banyak tersandung masalah.

BACA JUGA: Penanggulangan Disinformasi di Indonesia Jelang Pemilu 2024

Selanjutnya, jelasnya bahwa ketiga politik uang yang menjadi isu terjadinya penyelenggara pemilu yang tidak kredibel dan penuh dugaan kecurangan. Keempat, Polarisasi disentegratif ditengah masyarakat yang menyebabkan terdistorsinya kultur kewarganegaraan (civic culture) dengan dominasi emosi daripada data dan fakta dalam menilai kinerja kandidat. Kelima, dugaan secara sistematis rekayasa penguasa dalam rangka mengendalikan pelaksanaan pemilu 2024.

Pernyataan sikap Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se Indonesia disampaikan dalam Seminar Nasional Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se Indonesia di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, 21 Juni 2023. (rel/BNL)

Pos terkait