FMPKD Deli Serdang Yakin Polisi Tidak Bersubahat Membekab Eksekusi Rumah Eks Pensiunan PTPN II

FMPKD Deli Serdang Yakin Polisi Tidak Bersubahat Membekab Eksekusi Rumah Eks Pensiunan PTPN II
Ketua Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (FMPKD) Kabupaten Deli Serdang, Fadli Kaukibi, SH, CN bersama para pengurus.

MEDAN | kliksumut.com Beredarnya surat dari Kantor Advokat Sastra, SH, MKn dan Rekan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan dengan Nomor: 1678/SAS&REK/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 Hal: Permohonan Pengamanan dengan Tembusan; Derektur Kriminal Umum Polda Sumut, Kasatpol PP Pemkab Deli Serdang, Camat Labuhan Deli, Danramil 12/HP, Kapolsek Medan Labuhan, Kepala Desa Helvetia dan Penghuni Rumah Dinas Emplasmen Helvetia PTPN II.

Didalam surat tersebut yang ditandatangani Sastra, SH, MKn selaku Kuasa Hukum PTPN II. Salah satu poin-nya yakni; Program Kementerian BUMN/Holding Perkebunan tentang Penyelamatan Pemulihan dan Pengoptimalisasian Asset BUMN termasuk asset PTPN II yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang (Dikenal Emplasmen Kebun Helvetia).

Didalam isi suratnya juga meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dapat membantu mengirimkan personil untuk pengamanan pembongkaran bangunan rumah Dinas diareal emplasment Kebun Helvetia PTPN II, lokasinya di Dusuni 1 Desa Helvetia pada hari Kamis tanggal 04 Nopember 2021 yang akan datang.

BACA JUGA: Kuasa Hukum PTPN II Minta Pengiriman Personil, LBH Medan Minta Kapolres Tidak Mengabulkan

Bacaan Lainnya

Beredarnya surat tersebut, Ketua Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (FMPKD) Kabupaten Deli Serdang, Fadli Kaukibi, SH, CN, Minggu (31/10/2021) sore di Medan menyikapinya.

Dikatakannya pada awak media, terkait adanya jeritan warga eks karyawan dan anak melayu yang pemukimannya dibongkar paksa oleh pihak PTPN II yang melibat aparat berseragam TNI dan seragam mirip Polri maka mari kita lihat dari Pandangan Hukum Agaria, PP HGU, PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta UU dan PP Perbendaharaan Negara dan Pengelolaan Barang Milik Negara.

“Dan boleh juga kita cermati dengan Pasal 1868 KUH Perdata. Dibenarkan oleh hukum-kah PTPN II mengeksekusi sepihak warga atas dasar klaim HGU 111 yang dipasang plank oleh PTPN II. Mari kita lihat dari Parameter KUH Perdata Pasal 1868 yakni Akta Otentik adalah Akta yang didalam bentuk ditentukan oleh UU di buat oleh pejabat yang berwenang ditempat akta dibuatnya,” jelas Fadli Kaukibi.

Fadli Kaukibi juga menjelaskan bahwa otentikkah Akta HGU 111 yang jadi dasar mengeksekusi warga, memenuhi syaratkah bentuk Sertifikat HGU-nya sesuai Peraturan Pelaksana PP 24 Tahun 1997? tanya Fadli kepada awak media.

“Jika tidak memenuhi syarat bentuk dan bukan dibuat oleh pejabat yang berwenang, lanjutnya, maka Akta HGU tidak otentik yang punya kekuatan incracht secara serta merta bisa memaksa pihak lain diatas area, Aktanya jadi surat biasa, istilah lawak-lawaknya kekuatan hukumnya jadi sama dengan Surat Cinta,” sebut Fadli lagi.

Pertanyaannya apa bisa surat cinta dijadikan dasar alat eksekusi atas tanah dan bangunan yang derajat hukumnya lebih rendah dari surat dibawah tangan yang konsekuensi hukumnya tidak dapat digunakan sebagai alat eksekusi tanah dan bangunan, terang Fadli Kaukibi sambil tersenyum dan tertawa kecil.

Karena bentuk dan pejabat yang berbuat tidak berwenang serta ada hal hal dalam akta yang tidak di buat menurut Peraturan Pelaksana PP 24 Tahun 1997 maka Akta HGU 111 jadi cacat administratif atau Istilah awamnya Aspal (Asli tapi Palsu).

“Tentunya atas dasar akta yang cacat administratif atau Istilah awamnya aspal maka jika ada aparat Polri atau TNI ikut mengeksekusi warga maka itu sama artinya perbuatan subahat melawan hukum. Ouuh ya, katanya ada uang tali asih. Dimana diletakkan hukumnya tali asih dengan eksekusi pakai akta cacat administratif (awam sebut Aspal),” ungkap Fadli.

BACA JUGA: Kerja Sama Ciputra – PTPN II, HMI : Serahkan Dulu Hak Rakyat

Bahkan Fadli juga mengungkapkan bahwa tidak kurang dari 600 unit rumah yang telah dijual oleh Karyawan/Staf toh itu bisa, mengapa ada tebang pilih.

“Kan ada ketentuan penyusutan atas asset, yach berapa umur bangunan? 40 tahun? Jika pertahun 5 % maka dihitung habis, jadi apa yang diklaim asset lagi. Ouh ya, itu tanah milik PTPN? Sesatlah kita semua jadinya UUPA dan PP HGU memerintahkan habis HGU maka pemegang HGU harus nyerahkan pada Negara. Apa pernah diserahkan,” beber Fadli.

Masih dikatakannya, rakyat digusur seolah-olah untuk Negara tapi belakangan untuk Kolongmerat timur asing. Apa beda PT. Contoloyo dengan Rakyat, mereka direkom Hektaran bahkan infonya 8000 hektar,” katanya lagi.

Bahkan Fadli juga menyebutkan bahwa emangnya mereka Konglomerat Tionghoa itu yang memperjuangkan Kemerdekaan RI. Koq hebat kali direkom 8000 hektar? Emangnya Anak Melayu dan 8 suku yang berada diarea ini masih dianggap manusia Indonesia atau penumpang di Deli Serdang ini.

“Itu penghinaan elit pada anak bangsa. Mereka mau gusur berapa kampung untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan pribumi, Hebat kali Konglomerat Tionghoa dan Elit-Elit. Siapapun tahu, HGU dan Eks HGU adalah Tanah Konsensi anak melayau. Menyatu jadi NKRI tapi koq dilenyapkan asset Anak Melayu? Keputusan Tim B Plus mana, koq tak diimplementasikan untuk Anak Melayu serta Karyawan dan masyarakat,” ungkapnya lagi.

“Koq tiba tiba orang Tionghoa yang direkom, kita tidak ingin rasis tapi ini kenyataan. Akhirnya, kami yakin Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri tidak akan bersubahat membekab eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak PTPN II dengan dasar HGU diduga kuat Cacat Administrasi (Aspal),” harap Fadli. (red)

Pos terkait