Fakultas Hukum UMSU dan MPR RI Gelar FGD

Fakultas Hukum UMSU dan MPR RI Gelar FGD
Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) RI bersama dengan Fakultas Hukum UMSU melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MEDAN | kliksumut.com Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) RI bersama dengan Fakultas Hukum UMSU melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Santika Medan, Selasa (30/5/2023).

Dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut, hadir 4 anggota MPR diantaranya: Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S, H. Mustafa Kamal, S.S, H. Dedi Wahidi, S.Pd, Moh. Haerul Amri, SP beserta staf ahlinya dan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara turut hadir Dekan, Dr. Faisal, S.H., M.H, dan narasumber/ahli diantaranya: Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M,H, Benito Asdhie Kodiyat, S.H., M.H dan Andryan, S.H., M.H.

BACA JUGA: Irjen Pol Dadang Hartanto Dikukuhkan Guru Besar UMSU Sebagai Tugas Utama Mencerdaskan Dunia Pendidikan

Dekan FH UMSU Dr Faisal, S.H., M.Hum menyanyampaikan pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi Negara menjadi penting untuk didiskusikan dalam hal menyikapi perkembangan dan kemajuan negara saat ini. Kemudian terkait dengan pelantikan Presiden idealnya harus ada mekanisme dengan muatan yang jelas.

Disamping itu, Djarot Saiful Hidayat menyebutkan Pasca amandemen UUD 1945, kita menyadari bahwa sistem ketatanegaraan harus dibenahi, MPR harus ditetapkan sebagai lembaga tertingggi negara, karena MPR merupakan bagian dari representatif rakyat.

“Terkait dengan pelantikan Presiden, sebenarnya sudah ada di dalam konstitusi kita, namun dalam praktiknya kewenangan tersebut tidak terlaksana sesuai amanah konstitusi, saat ini yang ada hanya surat keputusan KPU terkait dengan penetapan pemenang pilpres. Hal hal yang berkait dengan ini harus kita cermati dan kita kaji lebih mendalam”, ujarnya Djarot dan berharap amanat Pasal 3 UUD 1945 dapat dilaksanakan. Banyak hal lain yang menjadi bahan diskusi termasuk pentinganya kajian haluan negara.

“DPR, Gubernur dan Walikota dilantik dan memilki SK Pelantikan, bagaimana dengan presiden”, ujar Zainuddin

Ia mengatakan perbedaan yang sangat signifikan terjadi terhadap UUD 1945 sebelum dan setelah di amademen. terkait dengan masa jabatan presiden, hal itu merupakan salah satu dari alasan mengapa UUD 1945 di amanemen.

Zainuddin mengungkapkan kewenangan MPR terkait dengan pelantikan presiden idealnya harus dikembalikan.

Lebih lanjut ia merekomendasikan beberapa hal diantaranya: perlu adanya penambahan kewenangan MPR sebagai bentuk konsekwensi dari kewenangan melantik presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugas. Kemudian harus ada kepastian hukum terkait pemberhentian presiden oleh MPR atas usul DPR paling lambat 30 hari. Dalam hal tata cara pemilihan dan pelantikan presiden dan wapres yang keduanya berhenti secara bersamaan.

Disisi lain, Eka NAM Sihombing menyampaikan ketika berbicara masalah ketatanegaraan, sering sekali kita memisahkan antara hukum tata negara dengan hukum adminsitrasi negara, hal tersebut tidak bisa dipisahkan.

Sementara itu, Benito Asdhie Kodiyat menyampaikan kedudukan MPR menjadi penting bagi konstitusi di negara ini, bentuk pelantikan presiden dengan cara mengambil sumpah jabatan merupakan konsekuensi logis dari menggunaan sistem presidensial dan perubahan kedudukan MPR dalam desain kelembagaan negara.
Sumpah merupakan hal yang sangat penting dalam penggangkatan presiden.
Disisi lain, pentinganya gerakan haluan nasional dalam pembangunan nasional agar tidak berdampak terhadap pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Merajut Silaturrahim Fakultas Hukum UMSU Gelar Buka Puasa Ramadan

Dalam pemaparan selanjutnya Eka NAM Sihombing menyampaikan pasca amandemen rumusan UUD 1945 di mana MPR melantik dan mengangkat presiden. Makna MPR melantik presiden adalah mengangkat. Pelantikan presiden bagian dari prosesi pemilihan presiden dan ada pendapat lain yang kontra terhadap hal tersebut, Pelantikan dan sumpah itu 2 hal yang berbeda. maka idealnya harus di atur lebih lanjut. Maka dari itu penting untuk dibuat instrumen hukum terkait dengan pelantikan presidenbaik itu berupa; keputusan MPR, Ketetapan MPR, Produk Hukum Lainnya.

Sejalan dengan itu Djarot Saiful Hidayat menyampaikan saat ini tidak ada sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, keberlanjutan antara satu gubernur dan gubernur berikutnya.

Selanjunya Andyan menyampaikan MPR merupakan representatif rakyat, kelembagaan MPR harus tetap seperti sekarang, namun harus ada kewennagan haluan negara, presiden harus bertanggungjawab dengan rakyat,

Sebagai penutup, anggota MPR RI Haerul Amri menyampaikan terkait dengan MPR beliau menganalogikannya dengan sebuah keluarga. Tradisi kehidupan keluarga, idealnya harus ada yang lebih tinggi, lebih tua dan lebih dewasa sebagai rujukan. penting rasanya keberadaan lembaga tinggi negara, idealnya legitimasi terkait dengan pelantikan presiden harus di ciptakan. Maka dari itu, harapannya MPR melalui TP MPR mengatur terkait dengan Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. (BNL)

Pos terkait