Esensi Putusan Sambo Bukan Tentang Hukuman Mati, Tetapi Bukti Nyata Adanya Rekayasa

Esensi Putusan Sambo Bukan Tentang Hukuman Mati, Tetapi Bukti Nyata Adanya Rekayasa
Ferdy Sambo atau otak pelaku pembunuhan Brigadir J yang merupakan perwira tinggi atau pejabat utama polri berpangkat bintang yang menjabat sebagai Kadiv Propam saat itu telah mencoreng Institusi Polri dimata masyarakat Indonesia dan Internasional saat mendengarkan bacaan vonis oleh Hakim. (Ist)

MEDAN | kliksumut.com Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menghebohkan seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia Internasional. Brigadir J yang merupakan personil polri serta ajudan pribadi dari Ferdy Sambo atau otak pelaku pembunuhan Brigadir J yang merupakan perwira tinggi atau pejabat utama polri berpangkat bintang yang menjabat sebagai Kadiv Propam saat itu telah mencoreng Institusi Polri dimata masyarakat Indonesia dan Internasional.

Pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo awalnya dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Achamd Ramadhan karena tembak-menembak sesama anggota polri. Bahkan adanya pelecehan terhadap Putri chandrawaty yang merupakan istri Sambo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Justice Collaborator Kasus Sambo, Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Namun, kematian Brigadir J yang dirasa janggal menurut keluarga menjadi viral dan terus diberitakan secara masif oleh media serta banyak mendapat respon dan tekanan dari lapisan masyarakat untuk diungkap apa sebenarnya yang terjadi.

“Pemberitan yang masif dan banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait matinya Brigadir J, mendapatkan respon dari polri. Setelah itu dilakukanlah proses Penyidikan yang cukup panjang dan diketahui tidak adanya tembak – menembak melainkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” jelas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH kepada wartawan di Jalan Hindu, Medan, Kamis (16/2/2023).

Irvan juga mengungkapkan serta terkait adanya laporan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawaty yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri akhirnya dihentikan.

“Kemudian Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri, kembali menemukan tindak pidana lainya yaitu adanya bentuk menghalang-halangi/perintangan penyidikan (Obstruction Of Justice) dalam kasus Brigadir J. Bahkan luarbisanya terdapat puluhan personil polri yang terlibat dan akhirnya ditetapkan 6 tersangka atas tindak pidana tersebut,” sebut Irvan lagi yang didampingi Doni Choirul, SH.

Masuknya perkara sambo kepersidangan berjalan dengan panjang dan penuh drama hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di Ketuai Wahyu Iman Santosa tanggal 13 Februari 2023 memvonis Ferdy sambo dengan hukuman Mati. Adapun putusan tersebut telah membuat heboh masyarakat indonesia bahkan dunia internasional. Serta masyarakat menilai putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Tetapi LBH Medan menilai jika esensi putusan sambo bukan tentang hukuman matinya tetapi jika dilihat lebih jauh dan mendalam putusan tersebut menggambarkan adanya bukti nyata pratek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan ditubuh polri. Oleh karena itu sudah seharusnya reformasi ditubuh polri harus benar-benar secara nyata diwujudkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng polri dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi polri,” harap Irvan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Melihat adanya bukti nyata pratek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan di tubuh polri, LBH Medan menilai sudah seharusnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan secara nyata reformasi polri. Karena jika hal tersebut tidak segera dilakukan dan tidak pula dirasakan dimasyarakat secara langsung maka tidak menutup kemungkinan permasalahan seperti sambo terulang kembali dan membuat institusi polri semakin terpuruk.

“LBH Medan menilai pratek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti, Obstruction Of Justice dan ketidakprofesionalan di tubuh polri telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR), Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” beber Irvan. (Wl)

Pos terkait