Epza: Miras Dilegalkan, Mau Dibawa Kemana Bangsa Ini?

MEDAN | kliksumut.com – Gonjang ganjing soal adanya Kebijakan investasi yang di buat Pemerintah terkait dengan legalisasi minuman keras (Miras) di Indonesia. Kebijakan Investasi tersebut termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tertanggal 2 Februari 2021. Kebijakan investasi tersebut tercatat di lembaran Daftar Investasi Positif (DIP).

Kebijakan kontroversial Pemerintah ini pun mendapat respon dari masyarakat Kota Medan. Karena kebijakan ini justru mendegradasi trend positif suasana politik yang sudah mula mencair di masyarakat. Perbedaan politik lalu lambat laun mulai terurai, hal ini berimplikasi kehidupan sosial di tengah masyarakat semakin baik. Jangan pula Pemerintah memunculkan sentimen negatif dengan cara melegalkan Miras di wilayah nusantara ini.

“Janganlah Pemerintah Pusat merusak harmoni yang sudah terbangun dengan baik ini, dirusak dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan karakter bangsa kita. Suasana Politik yang mulai berangsur baik ini harus di jaga, agar tidak memunculkan sentimen negatif kembali, kepercayaan kepada pemerintah mulai terbangun, dan tolong jangan dirusak dengan kebijakan yang mengundang reaksi dari masyarakat,” ujar Eka Putra Zakran, SH atau pengacara yang akrab disapa Epza di Medan, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Pelantikan Pengurus PFI Medan, Diwarnai Penanaman Eucalyptus di Kampung Sejahtera Oleh P3KS dan UKM JBM

Bacaan Lainnya



Ia mengatakan Perpres yang sudah di teken Presiden sebaiknya ditarik kembali, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia ada tanggung jawab moral dari negara untuk menjaga kehormatan dan marwah mayoritas umat Islam di Indonesia.

“Indonesia sebagai negara the big moslem in the world memiliki posisi strategis terutama menyangkut hubungan bilateral dengan negara-negara muslim lainnya yang berhimpun di Organisasi Negara-Negara Islam atau OKI, ini menyangkut wibawa Pemerintah dan Presiden sebagai kepala negara di negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, diperhelatan Konfrensi Internasional negara-negara Islam, jika saat di tanyakan soal kebijakan investasi di Indonesia yang memberi ruang Miras beredar secara legal di Indonesia, apa yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut,” sebut advokat muda ini.

Baca juga: Ketua KONI Apresiasi Program Pembinaan Prestasi FORKI Medan



Ia menuturkan setidaknya arah kebijakan investasi Miras ini hanya di berlakukan di 4 Propinsi yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua. Pemilihan ke empat propinsi ini sebagai daerah tujuan investasi yang tertuang dalam Perpres Daftar Investasi Positif (DIP).

“Papua termasuk salah satu propinsi yang ditetapkan sebagai tujuan investasi Miras, ternyata mendapat penolakan dari tokoh masyarakat di sana, justru dengan dilegalkan Miras, membuat situasi keamanan di sana semakin tidak kondusif, karena pengaruh Miras menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik di masyarakat Papua, seperti yang di sampaikan Natalius Pigai, poin pentingnya, kami meminta kepada Presiden agar menarik kembali Perpres tersebut, masih banyak lagi investasi yang bisa digarap di negeri yang kaya raya ini, bukan harus dari Miras,” pungkas mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini. (BNL)

Pos terkait