EPZA Desak Kapolda Intruksikan Kapolres Usut Tuntas Tambang Ilegal di PASBAR

EPZA Desak Kapolda Intruksikan Kapolres Usut Tuntas Tambang Ilegal di PASBAR
Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) selaku putra kelahiran Ranah Batahan (Rabat)

MEDAN | kliksumut.com Masalah pencemaran lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia. Sanksi pidana pencemaran lingkungan sebenarnya telah tercantum dalam berbagai Undang-Undang (UU), namun kasus tersebut kian hari-kian bertambah, seolah tidak kunjung selesai.

Kasus pencemaran lingkungan yang sedang santer saat ini salah satu lokasinya berada di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (PASBAR), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dilokasi ini pencemaran lingkungan diduga diakibatkan karena beroperasinya aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining) dan Penebangan Hutan secara liar (illegal loging).

BACA JUGA: Kantor Hukum EPZA Gugat PT. Garda Parahiayangan Ke PN Medan

Menyikapi hal itu, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) selaku putra kelahiran Ranah Batahan (Rabat) menyatakan keberatannya atas beroperasinya dugaan praktik ilegal loging dan ilegal mining di tanah kelahirannya tersebut.

Epza yang merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dan Ketua Serikat Perantau Peduli Rabat Sumatera Utara (SPPR Sumut) didampingi Abdurrahman Rangkuti, Penasehat dan Muhammad Amin, Sekretaris SPPR Sumut menyatakan bahwa dirinya protes keras terhadap aktivitas tambang ilegal dan medesak Kapolda Sumbar agar memberikan arahan dan/atau intruksi kepada Kapolres Pasbar supaya mengusut tuntas dan menutup segala jenis praktik ilegal di Ranah Minang tersebut.

“Dugaan beroperasinya praktik illegal mining dan illegal loging sudah berlangsung tahunan, namun pihak-pihak terkait masih saja tutup kuping dan tutup mata, seolah ada pembiaran. Saya protes keras terhadap pembiaran ini, apapun alasannya, pihak-pihak terkait harus mengusut tuntas praktik ilegal ini, karena dampaknya sangat sistemik terhadap kepentingan hajat hidup orang banyak, rusak lingkungan, rusak jalan, rusak sungai dan rusak ekosistem alam hayati dan berpotensi terjadinya banjir bandang, kita gak boleh biarkan itu,” kata Epza, Minggu (21/8/2022).

Selanjutnya Epza membeberkan, kegiatan penambangan secara ilegal yang dilakukan oleh pengusaha bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 UU Minerba menyatakan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara maksinal 5 tahun dan denda Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Pos terkait