MEDAN | kliksumut.com – Ditetapkannya empat orang tersangka dalam kasus penjualan vaksin Covid-19 secara Ilegal diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan oleh Polda Sumut, layak untuk diapresiasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, keempat orang tersangka berinisial SW pemberi suap, IW dokter ASN yang bertugas di Lapas Kelas 1 Medan, KS dokter dari Dinkes Sumut dan SH staf dari Dinkes Sumut.
“Sangat disayangkan perbuatan tidak terpuji, yakni penjualan vaksin secara ilegal dilakukan oleh ASN dan dokter tersebut. Seharusnya tidak boleh terjadi, sebab masih banyak yang belum mendapatkan vakasin, lebih-lebih ini adalah vaksin Vovid-19, sanksi hukumnya sangat berat, karena vaksin merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara nasional,” ujar pimpiman Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA), Eka Putra Zakran SH di Jl. Madio Utomo No. 1D Medan, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Luar Biasa! Dua Dosen Indonesia di AS, Kembangkan Teknologi VR untuk Kedokteran Gigi
Pria yang akrab di sapa Epza ini menuturkan sejak bulan November 2020 yang lalu, kita dari Korp Advokat Alumni UMSU (KAUM) sudah mengantisipasi jangan sampai terjadi penyelewengan terhadap bantuan soasial Covid-19, apalagi kalau ini bantuan vaksin dari pemerintah pusat tujuannya untuk penqanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid19 agar tidak meluas. Jadi, jangan disalahgunakan atau diperjual belikan secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
“Harapannya para tersangka diberi hukuman berat, apalagi mereka dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), sejatinya memberi contoh atau teladan yang baik, bukan malah berbuat curang di masa pandemi saat ini,” tutup Epza. (BNL)