Enam BUMD Jabar Raih Penghargaan dalam Indonesia Best BUMD Award 2021

Enam BUMD Jabar Raih Penghargaan dalam Indonesia Best BUMD Award 2021
Enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan dalam Indonesia Best BUMD Award 2021 dengan kategori yang berbeda-beda.

BANDUNG | kliksumut.com – Enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan dalam Indonesia Best BUMD Award 2021 dengan kategori yang berbeda-beda.

Keenam BUMD Jabar tersebut yakni PT Agro Jabar, PT Jasa Sarana, PT Jaswita, PT Migas Hulu Jabar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB), dan PT Tirta Gemah Ripah (Tirta Jabar).
Kepala Biro BUMD dan Investasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, penghargaan tersebut merupakan penilaian dari Lembaga Penilai Eksternal yaitu Warta Ekonomi.

“Pencapaian tersebut merupakan effort dari kegiatan usaha yang telah dilakukan secara berkesinambungan sejak 2018 sebelum pandemi COVID-19 atas kinerja yang dilakukan BUMD Jabar,” kata Agung, Rabu (10/03/2021). 

BACA JUGA: Gubernur Sumut Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD Awards 2021

Bacaan Lainnya

Agung menjelaskan, kinerja tersebut dimulai dari seleksi Sumber Daya Manusia yang terbuka dan profesional kemudian komitmen rencana bisnis dan evaluasi kinerja menjadi indikator penilaian, termasuk fasilitasi kepada BUMD.

“Hal tersebut terlihat dari peran BUMD dalam menjalankan program-program daerah berjalan dengan baik serta terus melakukan inovasi layanannya melalui berbagai program dan inovasi,” ucapnya.

Menurut Agung, program dan inovasi tersebut untuk menangani perbaikan sektor-sektor di Jawa Barat, seperti pembiayaan dalam berbagi segmen pelaku ekonomi, infrastruktur, investasi, pertanian, sektor hulu migas, sistem penyediaan air minum, dsb, serta melakukan sinergitas baik antar BUMD maupun dengan BUMN dan swasta.

“Saya berharap BUMD Juara dengan tiga konsep, yakni sehat, besar, dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dapat terwujud. Dalam hal ini, pemerintah sebagai akselerator dan regulator yang ingin BUMD kedepannya lebih profesional serta menjadi motor penggerak perekonomian di daerah,” tuturnya.

BACA JUGA: DPRD Sumut Setujui Ranperda Perseroda PPSU, Gubernur Sumut Minta BUMD Cegah Monopoli Pasar

Penilaian didasari pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah. Dalam ketentuan tersebut, BUMD harus mampu menggerakkan perekonomian regional di berbagai sektor pembangunan, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan memperkuat fiskal daerah.

Pos terkait