Embat Motor dan HP, Polsek Delitua Ciduk Tiga Pelaku dan Penadah

Embat Motor dan HP, Polsek Delitua Ciduk Tiga Pelaku dan Penadah
Ketiga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua. (kliksumut.co/Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi kriminal ketiga pelaku ini, TAPU (25), MVSH (20), dan JA alias Jojo (27), berakhir di balik jeruji besi setelah Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus mereka atas laporan pencurian sepeda motor dan handphone milik Aristo Boy Bria (34), warga Jalan Nuri, Kecamatan Percut Seituan. Penangkapan tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, di mana dua pelaku pertama ditangkap di Jalan AH Nasution, sementara Jojo diciduk di Jalan Perhubungan, Medan Amplas.

Modus Operandi Terungkap Kejadian bermula pada Kamis (26/09/2024), saat korban tengah beristirahat di Jalan AH Nasution, Medan Johor, dan memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari tempatnya tidur. Ketika terbangun, korban mendapati motornya hilang bersama dua unit ponsel merk Poco dan Samsung.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Embat Sepeda Motor, Satu Dari Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian ini ke Mapolsek Delitua. Pihak kepolisian pun bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi kejadian. Pada Minggu (29/09/2024), personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma SH, berhasil mencurigai dan mengamankan dua pelaku yang terlihat mencurigakan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Penangkapan Dramatis Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma SH, menjelaskan bahwa kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti berupa tas hitam yang berisi alat kejahatan. “Kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang dibuang ke semak-semak. Pelaku pun langsung kami bawa ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ada seorang rekan mereka, JA alias Jojo, yang ikut dalam aksi pencurian tersebut. Sepeda motor hasil curian pun diketahui telah berpindah tangan dan dipakai oleh Jojo. Personil Polsek Delitua segera melakukan penggerebekan di kediaman Jojo dan berhasil menangkapnya bersama sepeda motor curian.

BACA JUGA: Polres Karo Sikat Aksi Balap Liar di Ndokum Siroga, 5 Unit Sepeda Motor Diamankan

Sering Beraksi Menurut Kapolsek, ketiga pelaku sudah sering melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Delitua dan beberapa wilayah lainnya. Selain sepeda motor dan handphone korban, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti kunci T, dua unit sepeda motor, dan tas sandang yang digunakan para pelaku.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lokasi lain tempat mereka beraksi,” tutup Kapolsek. (KSC)

Pos terkait