REPORTER: Libertti Lubis
KLIKSUMUT.COM | PERBAUNGAN, SERGAI – Eksekusi lahan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga yang berada di kawasan strategis Kota Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berlangsung aman dan kondusif, Kamis (8/5/2025). Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah (PN SR) atas objek perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI.
Pengamanan ketat dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno. Sejumlah personel gabungan dari satuan fungsi Polres Sergai turut dilibatkan, termasuk Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Binmas, Sat Lantas, Satpol Air, Sat Reskrim, Sat Narkoba, serta personel Polwan dan Polsek Perbaungan.
BACA JUGA: Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan Perbaungan Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim
Dalam arahannya sebelum eksekusi, Kompol Hendro menekankan bahwa tugas utama polisi adalah mengamankan pelaksanaan putusan hukum yang telah inkrah. “Tindakan kita harus profesional, humanis dan menghindari tindakan arogan. Jika muncul potensi konflik, kita harus menjadi penengah dan menjauh dari konfrontasi fisik,” tegasnya.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PTPN IV yang memenangkan perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3825K/Pdt/2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 588/Pdt/2023/PT Medan tertanggal 13 Desember 2023. Pelaksanaan pengosongan lahan dilakukan oleh Panitera Perdata PN SR, Sri Wahyuni, bersama juru sita, Rahmad Diansyah, dengan didampingi kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Sergai.
Sengketa Berlarut, Eksekusi Jadi Jalan Terakhir
Sengketa lahan ini telah bergulir selama bertahun-tahun. Pemilik RM Simpang Tiga, Salim, diketahui menyewa lahan HGU milik PTPN IV sejak tahun 2001 melalui Koperasi Karyawan Adolina. Perjanjian sewa sempat diperpanjang hingga 1 Maret 2018. Namun, setelah masa sewa berakhir, terjadi konflik hukum yang berujung pada lima kali gugatan perdata.
Empat kali gugatan sebelumnya dimenangkan oleh pihak RM Simpang Tiga di PN Lubuk Pakam. Namun, gugatan kelima yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Sergai melalui PN Sei Rampah akhirnya dimenangkan oleh PTPN IV, yang menjadi dasar eksekusi kali ini.
Kuasa hukum RM Simpang Tiga dan Kopkar Adolina, Muslim Muis, mengakui bahwa proses hukum berjalan cukup panjang dan penuh dinamika internal antara PTPN IV dan koperasi pengelola aset.
BACA JUGA: Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Personel dan Jurnalis, Apresiasi Sinergi Positif
Eksekusi Tanpa Ricuh, Diperpanjang Demi Kemanusiaan
Eksekusi yang dijadwalkan selesai pukul 16.00 WIB akhirnya diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB atas dasar kemanusiaan dan hasil musyawarah antara Panitera PN SR, kuasa hukum PTPN IV, serta pihak tergugat. Seluruh ruangan RM Simpang Tiga berhasil dikosongkan sesuai batas waktu yang diberikan tanpa hambatan berarti.
Serah terima dokumen eksekusi dilakukan oleh Panitera Perdata PN SR, Sri Wahyuni, kepada Kasi Datun Kejari Sergai, Natalia Swana Rita, yang didampingi oleh tim Jaksa Pengacara Negara lainnya, menandai berakhirnya eksekusi dengan suasana tertib dan damai. (KSC)