Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Komisi II DPR : Sesuai Putusan MA

PKPU Nomor 18 tahun 2019 pasal 3A, ayat 3 dan 4, disebutkan soal imbauan kepada partai politik mengusung sosok calon kepala daerahnya. Menurut Arwani hal tersebut sudah berada pada ranah parpol dan masyarakat.

Artinya, partai politik punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memproses rekrutmen calon secara transparan, disamping mempertimbangkan sisi kepercayaan publik terhadap sosok tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bagi parpol berkewajiban punya tanggung jawab rekrutmen secara transapran. Dan rekrumen yang lebih memprioritaskan lebih kapabilitas, punya integritas. Tentu partai juga akan memperhatikan penuh. Faktor apa yang memiliki kepercayaan. Saya kira akan dipilih pada partai politik,” katanya.

Baca : KPU Medan : Calon Perseorangan Segera Daftarkan Tim Operator

Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU 18/2019, para pendaftar berlatar belakang eks narapidana koruptor tidak dipermasalahkan. Padahal sebelumnya KPU pada pemilu 2019 melarangnya meski ditolak Mahkamah Agung (MA). (bns)

Pos terkait