Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Komisi II DPR : Sesuai Putusan MA

JAKARTA | kliksumut.com Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah telah sesuai acuan. Aturan itu tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di kontestasi Pilkada.

Arwani Thomafi mengatakan, Mahkamah Agung sudah menganulir PKPU sebelumnya. Alhasil, beleid KPU itu sudah sesuai dengan aturan di atasnya.

Bacaan Lainnya

Baca : Ketua Bawaslu RI : Gakkumdu Tak Efektif

“MA kan sudah menganulir PKPU sebelumnya. Kalau PKPU atau penyusunan peraturan perundang-undangan itu kan harus melihat peraturan yang di atasnya. Kita lihat selama ini kita pengalaman di MA. Sudah acuannya ke sana,” kata Arwani di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Arwani menjelaskan seorang narapidana yang telah menjalani masa hukuman memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Hal ini terkecuali bila pengadilan memutus untuk mencabut hak politik atau hak lain dari narapidana tersebut. “Mereka sudah melaksanakan hukuman, artinya ada hak-hak, kecuali hak-hak politiknya hilang,” ujarnya.

Pos terkait