Edarkan Sabu, Buruh Nelayan Ditangkap

Edarkan Sabu, Buruh Nelayan Ditangkap
Tersangka AML alias AB (35) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga di kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Jaring.

REPORTER: Ray Al Fathoni
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Satuan Narkoba Polres Sibolga, Jumat dini hari (3/5/2024) meringkus AML alias AB ( 35 ) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Jaring, Sibolga atas kepemilikan 13 bungkus kecil plastik berisikan kristal putih yang disinyalir sebagai narkoba jenis sabu.

Tak hanya itu saja, bahkan petugas juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya yang disimpan tersangka di rumahnya berupa uang tunai diduga hasil penjualan, pipet plastik, timbangan digital, plastik klip, gunting, pisau lipat, kotak kecil, dan dompet.

BACA JUGA: Polres Sibolga Gelar Lat Pra Ops Ketupat Toba 2024

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Hutagaol,SH.MH menjelaskan penangkapan tersangka AML merupakan hasil penyelidikan petugas Satuan Narkoba Polres Sibolga.

“Karena yang bersangkutan yang berprofesi sebagai buruh nelayan ini disinyalir telah lama menjalankan bisnis haramnya mengedarkan narkoba,” jelas Iptu Rahmad Hutagaol.

Sambung Iptu Rahmad Hutagaol mengatakan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13 bungkus seberat 0,88 gram berserta peralatan lainnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Satlantas Polres Sibolga Bagikan Brosur Tertib Berlalulintas

Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka AML alias AB (35) dijebloskan ke rumah tahanan Polres Sibolga. (KSC)

Pos terkait