REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Personil kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumut. Tak tanggung-tanggung, personil kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan dua wanita, J dan F, bersama dengan barang bukti narkoba jenis Kokain. Kedua wanita tersebut saat ini diamankan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (30/10/2024), dua wanita yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut, J dan F, itu diamankan personil kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sumut di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Saat diamankan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Kokain seberat 1,56 Kg.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SH SIK MH didampingi Di Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh personil bahwa di Kota Tanjung Balai, ada peredaran narkoba jenis Kokain. Berangkat dari informasi itu, sambung Whisnu Hermawan Februanto didampingi Yemmi Mendagi, personil pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan personil, akhirnya personil mengamankan dua wanita sebagai pelaku yang pada saat diamankan hendak menjual narkotika jenis Kokain,” kata Whisnu Hermawan Februanto didampingi Yemmi Mendagi.
Usai diamankan bersama dengan barang bukti 1,56 Kg Kokain, sambung Whisnu Hermawan Februanto, lalu kedua wanita tersebut pun langsung diamankan di Mapolres Tanjung Balai. “Kedua wanita pemilik Kokain itu saat ini ditahan di Mapolres Tanjung Balai,” bebernya.
Whisnu Hermawan Februanto menuturkan, Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba agar Sumatera Utara bebas dari masalah narkoba karena narkoba menjadi faktor utama pemicu kejahatan.
BACA JUGA: GANNAS Gelar Seminar Anti Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sebagai Narasumber
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua wanita itu dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. Kedua wanita tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, kedua wanita itu mengaku, narkotika jenis Kokain itu diperoleh dari keluarganya yang sedang melaut. “Barang itu didapat pada saat suamiku sedang melaut dari kapal yang tenggelam. Kami hanya disuruh menjualkannya saja,” ucap kedua wanita tersebut. (KSC)