Edarkan 25 Butir Extacy, Seorang Nelayan Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

 

TANJUNGBALAI | kliksumut.com Petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis extacy di Jalan Husni Thamrin Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (19/11/2019).

Bacaan Lainnya

Tersangka M.N Als Noval (34) warga Jalan Haji Adlin / Panca Karsa Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diketahui sebagai berprofesi sebagai nelayan diamankan bersama barang bukti 25 (dua puluh lima) butir diduga narkotika jenis extacy dengan berat kotor 9,60 (sembilan koma enam nol) gram, 1 (satu) buah kotak warna putih dengan merek Smartfren, 1 (satu) lembar kertas tisue.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka M.N diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di daerah Jalan Husni Thamrin Kel.Pantai Burung, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy sebagai pembeli. Disitu petugas melihat tersangka memegang 1 (satu) buah kotak yang diduga berisi Narkotika jenis extacy,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha.

Petugas yang merasa curiga dengan isi kotak tersebut, kemudian menyuruh tersangka membuka kotak tersebut dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh petugas, ternyata isi kotak tersebut berisi 25 butir jenis extacy yang dibungkus dengan tisue.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang di diduga narkotika jenis extacy tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya di bawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (nico)

Pos terkait