Dukungan Penuh KPK Terhadap Penyelenggaraan Jamsostek


Menurut data yang diterima jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1623 karyawan.

Selanjutnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini, terbitnya INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya.

Baca juga: Kajati Sumut Terima Kunjungan Direktur PT Indonesia Power



Menutup kunjungannya tersebut, Anggoro berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ditempat terpisah, kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Binjai Mulyana menyampaikan dukungan penuh yang diberikan KPK terhadap penyelenggaraan program BPJAMSOSTEK yang dibuktikan dengan didaftarkannya Dewas, Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga Pegawai Tidak Tetap (PTT) semoga menjadi baromoter bagi lembaga dan intansi lain khususnya non ASN untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek sesuai ketentuan undang-undang.

Hal ini jadi penyemangat baru bagi insan BPJAMSOSTEK dan akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sebagai bukti nyata keberadaan program BPJAMSOSTEK ini, negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, pungkasnya.

Pos terkait