Dugaan Penggunaan Anggaran Desa untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Capres-Wacapres Di Batubara

Dugaan Penggunaan Anggaran Desa untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Capres-Wacapres Di Batubara
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud bidang hukum Todung Mulya Lubis memberi keterangan di posko pemenangan Ganjar-Mahfud Jalan Sei Serayu Medan, Minggu (14/1/2024)

MEDAN | kliksumut.com – Video viral tentang percakapan penggunaan dana desa untuk pemenangan salah satu Paslon Capres-Wacapres di Kabupaten Batubara beredar di media sosial. Jika terbukti benar, TPN Ganjar-Mahfud minta untuk diproses sesuai hukum. Pasalnya, penggunaan dana desa tersebut telah mencederai pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024

“Peristiwa yang diduga terjadi di Kabupaten Batubara. Ada video yang viral di media sosial berkaitan dugaan penggunaan anggaran desa untuk pemenangan salah satu Paslon Capres-Cawapres. Bagi saya kalau itu benar itu adalah konspirasi yang dimulai di Batubara. Walaupun, konspirasi ini kita temukan di tempat -tempat lain,” ujar Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud bidang hukum Todung Mulya Lubis di posko pemenangan Ganjar-Mahfud Jalan Sei Serayu Medan, Minggu (14/1/2024)

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan kejadian ini sangat kasat mata karena dalam video tersebut ada percakapan antara pihak Kajari setempat, pihak Kepolisian, TNI, perwakilan Kepala Desa atau Kepala Desa.

BACA JUGA: Paul Baja M Siahaan: Memfasilitasi Nobar Debat Cawapres Di TPD Sumut Merkenalkan Kualitas Ganjar-Mahfud

“Apa isinya, kalau saya tidak salah tanggap isi dari percakapan itu adalah mengarahkan Kepala Desa untuk memenangkan salah satu Paslon. Itu semua harus dimobilisasi. Bagaimana mobilisasi itu dilakukan kalian boleh menggunakan dana desa itulah dikatakan dalam video tersebut. Silahkan gunakan dana desa, malah disebut angka Rp100.000. Sedangkan Rp.50.000 tinggal di desa sementara Rp.50.000 lagi untuk operasional salah satu Paslon tersebut,” terang Todung

Todung menuturkan jika dilihat dana desa tersebut dipakai untuk kampanye dan untuk mobilisasi. Inikan tidak boleh dilakukan dan telah melanggar karena Kepala Desa tidak boleh kampanye. Pihak kejaksaan mengatakan penggunaan dana desa tidak akan diperiksa pada tahun 2024 ini ucapan dalam video tersebut.

“Jika membaca Pasal 280 UU Pemilu menyatakan perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye dan dilarang menjadi pelaksana kampanye. Dengan adanya percakapan di video itu, perangkat desa di Batubara ikut kampanye tentunya telah melanggar hukum yang berlaku,” terang Todung.

Ia mengatakan Pemilu seharusnya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, telah dicederai dengan ada konspirasi di Batubara.

BACA JUGA:Debat Capres, TPD Ganjar-Mahfud Sumut Optimis Ganjar Semakin Dicintai Rakyat Indonesia 

“Saya minta kepada Kapolri untuk menindak tegas keterlibatan aparatnya. Saya juga meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya. Minta kepada Bawaslu untuk proaktif terhadap ada dugaan pelanggaran tersebut”, jelas Todung

Todung menegaskan kami dari TPN yang diwakili TPD Sumut sedang melakukan investigasi. Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari dapat mengungkap kejadian yang ada di Batubara.
“Jika konspirasi itu benar-benar terjadi, kami meminta untuk diproses secara hukum karena telah mencederai demokrasi”, pungkasnya. (BNL)

Pos terkait