Dugaan Korupsi BPBD Tapteng: Pj Bupati Sugeng Riyanta Ungkap Skandal 1,8 Miliar yang Lama Didiamkan

Dugaan Korupsi BPBD Tapteng: Pj Bupati Sugeng Riyanta Ungkap Skandal 1,8 Miliar yang Lama Didiamkan
Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi yang didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol dan Kasubbagbin, Andriany Evalina Sitohang. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Skandal dugaan korupsi yang mengendap selama bertahun-tahun di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya terbongkar. Nilai kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar akibat penyalahgunaan dana rutin yang diduga sengaja didiamkan oleh bupati sebelumnya. Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, kini bergerak cepat melakukan “bersih-bersih” di lingkungan pemerintah sebagai wujud komitmennya dalam memberantas korupsi yang sudah lama mengakar di wilayah tersebut.

Kasus ini pertama kali diungkapkan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2018, terkait dengan pengelolaan anggaran BPBD tahun 2017. Namun, meski temuan ini sudah muncul sejak lima tahun lalu, tak ada tindak lanjut yang berarti. Dugaan kuat bahwa kasus ini sengaja dipendam oleh pejabat sebelumnya semakin mencuat seiring dengan upaya Sugeng yang kini melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Deklarasi Pilkada Damai 2024: KPU Tapteng Bersama Dua Paslon Komitmen Jaga Kondusifitas

“Saat saya menjabat sebagai Pj Bupati, saya menemukan adanya ketekoran kas sebesar Rp 1,8 miliar yang sudah diaudit oleh BPK pada tahun 2018. Anehnya, kasus ini tak pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Ini yang membuat saya berinisiatif untuk segera melaporkannya ke Kejari Sibolga sebagai bukti komitmen saya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Sugeng pada Rabu (2/10/2024).

Lebih lanjut, Sugeng juga menyoroti kasus korupsi yang lain, seperti dugaan korupsi BOK-Jaspel tahun 2023 yang berhasil diungkap berkat desakan dan penyelidikan intensif dari pihaknya. Kasus ini bahkan sudah menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam, sebagai tersangka.

Nursyam ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-20/L.2/Fd.2/09/2024, tertanggal 3 September 2024. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukannya telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Penahanan ini dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Situasi perkara, kondisi tersangka, serta dampak kerugian yang ditimbulkan membuat penahanan menjadi langkah yang sangat diperlukan,” tambah Sugeng, mengutip isi Surat Perintah Penahanan tersebut.

BACA JUGA: Ketua DPC PDI-Perjuangan, Sarma Hutajulu Ucapkan Terima Kasih untuk Masyarakat Tapteng

Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Sugeng Riyanta semakin mempertegas posisinya dalam pemberantasan korupsi di Tapanuli Tengah, sembari menunjukkan bahwa upaya bersih-bersih di lingkup pemerintahan tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmennya dalam menegakkan hukum menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menanti adanya keadilan di Tapteng.

Namun, publik masih menunggu, apakah pengungkapan kasus ini akan merembet ke pihak-pihak lain yang terlibat, mengingat dugaan kuat adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam sengkarut ini. (KSC)

Pos terkait