Dugaan Buntut Mengumpulkan Kades, Tim Hukum MAMA Laporkan Ke Bawaslu

Dugaan Buntut Mengumpulkan Kades, Tim Hukum MAMA Laporkan Ke Bawaslu
Tim hukum dan pemenangan paslon Masinton-Mahmud (MAMA), menggelar konferensi pers. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Tim hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA) nomor urut 2, melaporkan dugaan perolehan dana kampanye salah satu Paslon ke Bawaslu Tapteng, Selasa (8/10/2024).

“Hari ini kami sudah menyerahkan surat pengaduan serta bukti-bukti yang kami dapatkan tentang dugaan pertemuan kepala desa dengan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Tapteng. Kalau nanti Bawaslu meminta bukti-bukti lain akan kami serahkan,” kata Yeesrel Gunadi Hutagalung dari tim hukum paslon MAMA, dalam konferensi pers, Selasa malam (8/10/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tim Paslon MAMA Tanggapi Skandal Pengakuan Kades Terkait Adanya Permintaan Uang Rp100 Juta

Yeesrel Gunadi Hutagalung yang saat itu didampingi tim pemenangan Denis Simalango dan Janner Silitonga, mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi terkait pertemuan sejumlah kepala desa (Kades) yang kemudian dimintai sejumlah uang untuk memenangkan paslon tertentu.

“Tim hukum MAMA menilai hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yeesrel Gunadi Hutagalung.

Sebagaimana PERPU 2/2020 tentang perubahan ketiga atas UU 1/2015 tentang penetapan PERPU 1/2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

“Perlu kami garis bawahi, sebelumnya kami membuka rekening dan secara terbuka kami sampaikan kepada masyarakat. Itu adalah bentuk transparansi paslon kita Masinton-Mahmud dalam pengelolaan dana kampanye,” tambah Dennis Simalango.

Dennis juga menjelaskan, paslon MAMA bukan orang miskin dan bukan pula peminta-minta sumbangan. Namun, hal tersebut dilakukan untuk menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita bukan peminta-minta seperti yang disampaikan segelintir oknum di luar sana. Kita membuka rekening, kalau ada masyarakat yang mau membantu kita persilakan dan itupun dibatasi nominalnya,” ungkap Dennis Simalango.

Ada ketentuannya, ada aturan yang mengatur, harus jelas, baik itu secara perorangan maupun secara perusahaan. “NPWP-nya juga harus jelas, nominalnya juga, minimal dan maksimal berapa, bukan asal-asalan sebagaimana informasi tentang para oknum kades itu,” ucapnya lagi.

Dennis menambahkan, tim hukum paslon MAMA juga meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena dapat merusak sistem demokrasi di Tapteng.

“Kita minta Bawaslu menindaklanjuti kasus ini. Kalau terbukti kebenarannya, maka sudah jelas ada aturan yang harus diterapkan kepada paslon itu. Ini bukan kata saya, tapi kata aturan dan undang-undang,” beber Dennis.

Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut, dan menyatakan akan segera diplenokan.

“Iya benar, tadi staf sudah menghubungi kami, dan itu dalam bentuk surat pengaduan. Bukan sesuai dengan format Bawaslu,” jelas Rommi Preno Pasaribu.

Menurut dia, soal bukti-bukti yang katanya sudah dilampirkan, itu belum diperiksa karena pihaknya kebetulan sedang ada kegiatan. “Malam ini juga, itu akan kami plenokan,” sebut Rommi selaku Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran.

Rommi menjelaskan, kasus dugaan pertemuan sejumlah Kades tersebut, sebelumnya juga sudah mereka lakukan penelusuran. Karena dalam peraturan Bawaslu 2024, bahwa Bawaslu diperbolehkan menjadikan informasi media sosial dan elektronik sebagai informasi awal.

BACA JUGA: Diduga Tebar Hoax, Dua Anggota DPRD Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut

“Informasi awal ini kami kembangkan menjadi penelusuran. Mulai besok SK tim penelusuran akan kami keluarkan,” ucap Rommi.

Terkait sanksi terberat bila terbukti, Rommi mengatakan, bahwa paslon dapat didiskualifikasi atau dibatalkan.

“Kalau benar terbukti ada pengerahan pengumpulan uang, ada bukti pertemuan dan pembicaraan yang bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon yang melibatkan aparatur pemerintah dan lain-lain itu dapat didiskualifikasi. Tapi itu bila sudah memenuhi unsur formil dan materil,” tegasnya. (KSC)

Pos terkait