Dua Terduga Bandar Narkoba Diamankan Petugas, Hasil Pengembangan

Dua Terduga Bandar Narkoba Diamankan Petugas, Hasil Pengembangan

TAPTENG | kliksumut.com Polisi berhasil tangkap tersangka LAC dan HS diduga sebagai pengedar Narkoba.

LAC (29) warga perumahan Regency Jalan KH Dewantara, Kel. Pandan Kec. Pandan, Kab.Tapteng.

Bacaan Lainnya

Sedangkan rekannya, HS (34) warga linkungan VIII, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng.

Keduanya diamankan di rumah LAC hasil dari pengembangan Polisi, pada Hari Kamis (16/3/2023) pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: Personil Polres Tapteng Giat Patroli Dialogis dan Patroli Blue Light Gabungan

Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning membenarkan atas penangkapan LAC dan HS.

“Pengembangan dari tersangka MRD makanya kedua tersangka lainnya dapat diringkus di rumah LAC,” kata Akp Gurning, Minggu (19/3/2023).

Dilokasi kedua tersangka dilakukan penggeledahan badan oleh petugas.

Ditemukan satu buah dompet warna merah yang berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening.

Satu buah pisau lipat, satu buah sendok sabu terbuat dar pipet, dan satu unit HP merk Vivo warna putih.

Uang tunai 350 ribu rupiah dari tas sandang warna hitam milik HS, dan satu unit HP Nokia warna hitam dari tangan LAC.

BACA JUGA: Emma Erwani Sinulingga Anggota DPRD Tapteng Berbagi Sembako

“Barang bukti sabu-sabu berat’ Brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram,” jelas Akp Gurning.

Adapun barang haram itu telah diakui kedua tersangka, dan petugas telah mengamankan tersangka di Mapores Tapanuli Tengah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LAC dan HS diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(red)

Pos terkait