REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 2,3 kg di Kota Binjai. Dua pria paruh baya, JIS (43) dan I (40), ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024) dini hari.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di bawah komando Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH, Jumat (15/11/2024).
BACA JUGA: Mengurangi Angka Kecelakaan, PT Langkat Nusantara Kepong Pasang Rambu Lalu Lintas di Titik Rawan
Penangkapan dan Barang Bukti
Petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berada di sekitar rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus ganja kering seberat 2,3 kg yang dibalut lakban coklat. Selain itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BK 4XXX RBO dan sebuah ponsel merek Oppo warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut milik mereka dan rencananya akan dijual di wilayah Kota Binjai. “Ganja ini mereka persiapkan untuk diedarkan, tetapi berhasil kami cegah sebelum sampai ke tangan pembeli,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, JIS dan I beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, mengapresiasi kerja cepat tim Satres Narkoba yang berhasil menggagalkan peredaran barang haram ini. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKBP Bambang melalui Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.
BACA JUGA: Polisi Langkat Hancurkan Sarang Narkoba di Wilayah Perkebunan Sawit
Peran Penting Informasi Masyarakat
Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkas Iptu Junaidi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (KSC)