Dua Pengurus Organisasi Labusel Minta Keputusan DKPP RI Jangan Diintervensi

Dua Pengurus Organisasi Labusel Minta Keputusan DKPP RI Jangan Diintervensi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
Dua Pengurus Organisasi Labusel Minta Keputusan DKPP RI Jangan Diintervensi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI


LABUSEL | kliksumut.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI diminta jangan mau diintervensi pihak manapun sekaitan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kab. Labusel.

Meskipun kini telah disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kemarin, diharapkan pelapor atau pengadu harus menunjukkan dua alat bukti sesuai dugaan pelaporan bukan sekedar berasumsi pada dugaan informasi maupun lisan tersebut.

Baca juga :;Pilkada 2020, KPUD Labuhanbatu Umumkan Daftar 72 Akun Media Sosial Kampanye Palson

Hal itu, dikatakan Ketua IPK Labuhanbatu Selatan, Abdul Situmorang, melalui pesan What’sApp, Minggu (27/09/2020).

Menurutnya, jika benar oknum Ketua dan anggota Bawaslu Labusel dan oknum Ketua KPU Labusel selaku terlapor 1,2,3, dan 4 ikut terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses demokrasi harus ditindak tegas tentu kita sangat menyetujuinya.

Tetapi jika pelapor pada pelaporan tak terbukti dengan dua alat bukti sesuai pengaduan, setidaknya nama para oknum ketua dan anggota Bawaslu dan oknum ketua KPUD harus segera dibersihkan karena bisa saja pengaduan bersifat sentimen dan sebagainya.

Kemudian, DKPP RI jangan mau diintervensi pihak manapun nantinya.

“Iya, karena ini masif bentuknya, bagi bagi uang apalagi melibatkan penyelenggaraan Pilkada serentak Labusel 9 Desember 2020. Seperti kita ketahui, siapapun pelapor harus memiliki 2 alat bukti,” terangnya.

Ditambahkan, seperti kasus pemeriksaan terhadap oknum penyelenggaraan pemilu Pilkada Labusel ada dugaan para penyelenggara telah melanggar kode etik.

Bahkan DKPP RI telah melakukan penyiaran dalam perkara nomor 80-PKE-DKPP/VIII/2020 terhadap penyelenggaraan pemilu di Labusel kemarin. Namun terhadap keputusan mari kita tunggu bersama sama apa keputusan dari DKPP RI tersebut.

“Kita harapkan DKPP RI jangan mau diintervensi pihak manapun karena DKPP sangat profesional dalam mengambil keputusan dalam sidang,” ujarnya.

Sementara itu, Pengurus Karateker DPD KNPI Labusel Hasbi Harahap mengatakan, para oknum penyelenggara pemilu diyakini terus menjalankan professional yang berkeadilan serta kejujuran sesuai sumpah jabatan bagi oknum penyelenggara Pilkada tahun 2020 di Kab. Labusel.

“Sekali lagi, keputusan DKPP RI tak boleh diintervensi karena penyelenggara seperti KPU Labusel dan Bawaslu Labusel dipastikan profesional dan menjunjung tinggi sumpah jabatan dalam proses Pilkada Labusel tahun 2020,” tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 80-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Selasa (08/09/2020) pukul 09.00 WIB lalu.

Dalam sidang tersebut, DKPP RI akan memeriksa empat penyelenggara Pemilu Kab. Labusel, diantaranya adalah oknum Ketua dan oknum anggota Bawaslu Labusel serta oknum Ketua KPU Labusel.

Baca juga : KPUD Labuhanbatu Tetapkan Nomor Urut Kelima Paslon Pilkada 9 Desember 2020

Berdasarkan pengaduan oleh oknum Ketua Panwas Kec. Silangkitang dan Ketua Panwas Kec. Sungaikanan terkait dugaan masif menerima maupun membagi bagi uang terhadap penyelenggaraan di kecamatan.

Sehingga dianggap melibatkan para oknum ketua Bawaslu Labusel dan oknum ketua KPU Labusel selaku teradu 1,2,3, dan 4 meloloskan terhadap salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dari jalur independen. (MAHRA).

Pos terkait