Dua Pengedar Ganja Ditangkap Tekab Polres Tapteng, 5200 Gram Ganja Diamankan

Dua Pengedar Ganja Ditangkap Tekab Polres Tapteng, 5200 Gram Ganja Diamankan
Tersangka KSH dan UH beserta barang buktinya turut diamankan Ke Mapolres Tapanuli Tengah.

TAPTENG | kliksumut.com Satu kantong plastik assoy atau sebanyak 5200 Gram ganja kering belum sempat edar diamankan tekab Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dua orang tersangka diamankan dari jalan Sibolga – Padang Sidempuan Gang Jalur Gaja Lingkungan IV , Kel. Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 19.30 Wib.

Polisi mengamankan tersangka yakni, KSH (28), warga Lingkungan III Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan dan duetnya UH (43), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kab. Tapanuli Tengah. Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Warga Deliserdang Geger, 2 Kardus Ganja Dibuang di Pinggir Jalan

Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K membernarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka KSH dan UH. “Informasi tersebut langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli SH, MH dan langsung memerintahkan Kanit Opsnal untuk lakukan penyelidikan,” kata Gurning.

Selanjutnya, setelah mendapat perintah, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi. Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi sesuai informasi, Tim melihat satu unit sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa plat nomor polisi datang dan berhenti dilokasi penyelidikan dan ditumpangi dua orang laki laki.

Pos terkait