“Ketika di interogasi kedua pelaku mejelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya dan mereka peroleh dari seorang laki laki inisial CZT yang belum diketahui keberadaannya,” terang Gurning.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba,” sambungnya.
BACA JUGA: Objek Wisata Selesai 80 Persen, PNS Sibolga Wajib Belanja Kuliner
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna untuk proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.(Benny)