Setelah dilakukan penangkapan dan mengintrogasi kedua pelaku, menurut pengakuan terduga tersangka berinisial PS kepada petugas ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari tanaman ganja yang ditanamnya sendiri di Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kabupaten Karo tepatnya disebuah perladangan.
Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama sama dengan PS dan ES mengunjungi perladangan tersebut dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 26 batang pohon ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja dengan ketinggian antara 35 cm s/d 175 cm yang ditanam diperladangan tersebut.
BACA JUGA: Laga Kambing Pengendara Sepeda Motor Tewas di Jalan Lintas Tiga Panah Karo
Selanjutnya personel Satres Narkoba, bersama terduga tersangka pemilik narkotika jenis ganja PS dan ES didampingi oleh perangkat desa Sempa Jaya melakukan pencabutan terhadap 26 batang pohon ganja
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo membawa PS dan ES, beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (Her/Del)