Dua Pemain Ganja di Desa Sempajaya Berastagi Diciduk

Dua Pemain Ganja di Desa Sempajaya Berastagi Diciduk
Dua tersangka yang diduga bisnis Narkotika jenis ganja di Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KARO | kliksumut.com – Unit Satres Narkoba Polres Tanah Karo ciduk dua pemuda pendatang di sebuah rumah (5/8/2021) Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi yang dicurigai melakukan bisnis narkotika jenis ganja.

Berawal dengan adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai beberapa pemuda tengah melakukan bisnis narkotika jenis ganja di lingkungannya, warga yang resah dengan tingkah laku dua pemuda pendatang tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tidak buang waktu mendapat informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial PS (31) Bertani, Alamat Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo namun sesuai di KTP warga Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo, dan ES (26) Bertani, Alamat Desa Sempajaya Kec. Berastagi Kab. Karo namun di KTP warga Desa Sukanalu Kecamatan Namanteran Karo.

BACA JUGA: Buat Heboh Warga Jermal XV Medan, Oknum Polisi Mencekoki Anak Dibawah Umur dengan Narkoba

Terkait penangkapan terhadap dua pemuda warga asal Desa Sukanalu tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH melalui KBO Sat Narkoba Iptu Hendrik Tarigan pihaknya menjelaskan dari penggeledahan menemukan barang bukti berupa narkoba.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja setelah ditimbang seberat netto 1900 gram , yang dibalut potongan kertas koran kemudian dibalut kembali dengan menggunakan plastik bening, selanjutnya dimasukkan kedalam goni plastik warna putih, yang ditemukan didepan pintu depan rumah tempat terjadinya penangkapan,” ujar Iptu Hendrik Tarigan.

Lebih lanjut dijelaskan Hendrik, bahwa selain itu ditemukan juga narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji ganja setelah ditimbang seberat netto 1300 gram yang berada didalam goni plastik warna putih di atas kamar mandi rumah tersebut.

Pos terkait