Dua Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Polsek Medan Timur

“Atas informasi tersebut Petugas segera menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan Pelaku, Ade Febriansyah, (21), selanjutnya Petugas juga berhasil mengamankan Pelaku, M.Fikri, (24), berdasarkan keterangan pelaku Ade. Kedua Pelaku diamankan Petugas di lokasi berbeda,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Kamis (20/05/2021).

Baca juga: PSMS Terima Surat PT LIB Terkait Jadwal Liga 2

Bacaan Lainnya

“Kanit Iptu J Simamora menambahkan, dari Tangan Kedua Pelaku turut diamankan barang bukti lainnya, berupa Obeng yang digunakan untuk membongkar Body Sepeda Motor tersebut,” ujarnya.

Kedua Pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas mengatakan, Sepeda Motor yang mereka curi tersebut lalu dijual, dan hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan bermain Warnet.

“Kedua Pelaku atas perbuatannya dipersangkakan melanggar Pasal 363, ayat (2), dengan ancaman hukuman kurangan selama 7 Tahun Penjara,” ujar Iptu J. Simamora.(F.Panggabean)

Pos terkait