Dua Orang Pengedar Sabu Berhasil di Tangkap Polres Tanjung Balai

Dua Orang Pengedar Sabu Berhasil di Tangkap Polres Tanjung Balai
Kedua inisial orang laki laki pemilik narkotik tersebut SL alias I (46) warga Jln Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan AD als AN (38) Jln aspan Arsyad Lk II Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang laki laki pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 201,1 Gram di jalan Pematang Pasir Raya Lingkungan III Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Adapun kedua inisial orang laki laki pemilik narkotik tersebut SL alias I (46) warga Jln Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan AD als AN (38) Jln aspan Arsyad Lk II Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA: ALMA Berhasil Tekan Biaya Operasional Kapal di Pelabuhan Tanjungbalai Asahan 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI, S.H saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023). mengatakan kronologis kejadian, bahwa pada hari Senin, tanggal 05 juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kanit I dan Kanit II Sat Resnarkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada 2 (dua) orang laki-laki berinisial SL alias I dan an. AD alias AN, petugas memesan sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp 76.000.000 dan disepakati melakukan transaksi di sebuah rumah di Jln. Pematang Pasir Raya lk III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung

“Setelah bertemu kemudian 2 (dua) orang laki-laki tersebut menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dan dibantu oleh tim opsnal lainnya yang sudah memantau rumah tersebut,” jelas AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM.

Kemudian tim melakukan penggeledah rumah dengan di dampingi Kepling setempat dan tidak menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya tim bergerak menuju rumah AD alias AN untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat dan menemukan 2 (dua) lembar tisue yang di balut lakban warna coklat yang diakui AD alis AN untuk membungkus 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu.

BACA JUGA: Bentuk kepedulian, PWI Tanjungbalai Berbagi Takjil

Lanjut Kasat, AKP R.SILALAHI, S.H menambahkan bahwa Tim melakukan introgasi terhadap SL alias I menerangkan benar narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari AD alias AN dan apabila 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu tersebut laku terjual akan mendapatkan keuntungan 6 (enam) juta.

“Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap AD alias AN menerangkan benar narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki2 yg masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Kemudian pelaku SL alias I dan AD alias AN serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (Gani)

Pos terkait