Dua Mahasiswa Diciduk Polda Sumut: Edarkan 4 Kg Sabu di Medan

Dua Mahasiswa Diciduk Polda Sumut: Edarkan 4 Kg Sabu di Medan
Kedua pelaku bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 Kg dan barang bukti lainnya saat di Mapolda Sumut. (kliksumut.com/Jhonson Siahaan)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Nasib tragis menimpa dua mahasiswa, SG (25) dan FR (29), yang kini harus menyelesaikan perkuliahannya di balik jeruji besi. Kedua mahasiswa asal Kecamatan Medan Polonia ini tertangkap tangan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut saat tengah mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Mongonsidi, Medan. Keduanya kini resmi menjadi tersangka atas kepemilikan dan peredaran narkoba seberat 4 kilogram.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat terkait keterlibatan mahasiswa tersebut dalam peredaran narkoba. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini telah menjadi fokus Polda Sumut setelah SG dilaporkan menjual sabu-sabu secara rutin.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Kos di Kelurahan Lau Mulgap I Berastagi, Mahasiswa Medan Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

“Personel Direktorat Narkoba berhasil menangkap SG dan FR di area parkir salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa, ditemukan sabu seberat 1 kilogram dari tangan pelaku,” jelas Hadi Wahyudi, Sabtu (17/08/2024).

Setelah penangkapan pertama, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah SG di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan tambahan 3,8 kilogram sabu yang disimpan rapi dalam koper. Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

“Total barang bukti yang kami amankan berupa 4 kilogram sabu, 2 unit telepon genggam, satu tas berwarna hijau, satu dompet, dan timbangan elektrik. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut,” tambah Hadi Wahyudi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Kedua Pelaku

Dengan barang bukti yang begitu signifikan, kedua mahasiswa ini dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Mahasiswa Diminta Awasi Caleg ‘Money Politik’ di Pemilu 2024

Kasus ini kembali menegaskan seriusnya ancaman peredaran narkoba di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam dunia hitam narkoba yang hanya akan merusak masa depan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak segan-segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang. Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut, dan perkembangan terbaru akan terus diinformasikan. (KSC)

Pos terkait