MEDAN | kliksumut.com – Salah satu lokasi hiburan malam di Medan, yang kini menjadi sorotan setelah diduga menjadi lokasi peredaran narkoba adalah Dragon KTV yang berdiri di komplek pertokoan Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ironisnya, meski kabar miring itu sudah tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional tersebut, terkesan kebal hukum. Bahkan pengelola bisnis hitam itu disebut-sebut sangat berpengaruh, sehingga bisa mengatur semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Dianggap Tak Mampu, Dir Narkoba Poldasu Diminta Turun Tangan Atasi Peredaran Narkotika Di Labuhanbatu
Menurut informasi masyarakat sekitar, berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di Dragon KTV adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp300.000 perbutir dan H5 dibanderol Ro200.000 perbutir.
Atas situasi tersebut, praktisi hukum Catur Ramadani SH, MH, Kamis (21/7/2023) mendesak Walikota Bobby Nasution melalui Dinas Pariwisata Kota Medan, serta Kapolda Sumut untuk menutup lokasi hiburan yang dicurigai cukup berkontribusi dalam merusak generasi muda di ibukota Sumut ini.
“Kami minta masalah ini bisa menjadi atensi Walikota dan Kapolda Sumut yang baru. Dan kami berharap bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi bisa memberantas peredaran narkoba tanpa tebang pilih, khususnya di Dragon KTV,” tambahnya.
Catur juga meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk memeriksa izin Dragon KTV karena diduga telah melanggar Peraturan Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 22 butir a, b dan c serta Pasal 30 butif g dan i.
BACA JUGA: Tidak Butuh Waktu Lama, Babinsa Koramil 03 Berastagi Ringkus Bandar Narkoba
“Dari hasil investigasi kami Dragon KTV itu beroperasi 24 jam dan sangat jelas melanggar Perda Kota Medan yang berlaku. Atas pelanggaran itu, harus dilakukan tindakan tegas terhadap Dragon KTV tersebut.
“Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan. Kalau melanggar Dragon KTV harus ditutup dan tindak pengelolanya. Apalagi info yang kami terima di bulan puasa Ramadan pun lokasi ini beroperasi setelah setoran dengan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (Red/tim)