DPW Jaring Mahali Sumut Minta Cabut Izin Prinsip Proyek Pembangunan Kota Deli Megapolitan

 

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

Berkas PT Perkebunan Nusantara II
Berkas PT Perkebunan Nusantara II

 

MEDAN| kliksumut.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Jaring Mahali) Sumatera Utara meminta Bupati Deli Serdang mencabut izin prinsip nomor 640/3327 pada tanggal 6 Oktober 2020 atas mendukung proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPW Jaring Mahali Sumut, Ajie Lingga, Sabtu (13/2/2021) di Kantor sekretariat, bahwa proyek pembangunan Kota Deli megapolitan berdasarkan rancangan Rencana tata ruang dan tata wilayah yang sesungguhnya belum mendapatkan pengesahan.

Baca juga: Polsek Medan Baru Berhasil Menangkap 2 Orang Pengguna Narkoba



“Sebagai peraturan daerah di Kabupaten Deli Serdang dan terkesan transaksional sepanjang menjamin asset-asset milik pemerintah kabupaten Deli Serdang yang diduga berada didalam pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan,” jelas Ajie Lingga.

Apabila dihubungkan besarnya kebutuhan lahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan ex HGU PTPN II yang saat ini tidak jelas pendistribusiannya.

Baca juga: Asah Kemampuan, Ratusan Peterjun Paskhas Turun Dari Langit Kota Medan


“Diduga pengusiran dan penggusuran besar-besaran akan terjadi dibanyak lokasi yang selama ini dikelola oleh Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya antara lain berpotensi terjadi pada lokasi di Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara,” sebut Ajie lagi.

Pos terkait