DPRD Kota Medan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan Perubahan APBD Kota Medan

DPRD Kota Medan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Rancangan Perubahan APBD Kota Medan

Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan, dalam penerapan nya dimasyarakat perlu untuk di evaluasi mengingat sistem yang diterapkan dalam perhitungan NJOP telah mengalami perubahan dan perubahan tersebut dilakukan secara merata tanpa melakukan verifikasi dan validasi langsung tanpa objek pajak dan wajib pajak sehingga dinilai memberatkan masyarakat.

“Adanya kenaikan yang terjadi di 42 kelurahan yang notabene masuk dalam kategori kelurahan kumuh dan dinilaikan termasuk kategori wajib pajak potensial. Penambahan pendapatan dari bantuan keuangan provinsi sebesar 75 miliar digunakan untuk pengembangan kawasan kota lama di sekitar Warrenhuis sebagai upaya untuk mengoptimalkan pembangunan kawasan kota lama,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut, Franky Partogi Wijaya Sirait Diapresiasi Masyarakat Siantar-Simalungun

Disebutkan lagi, penambahan belanja daerah harus dicermati dengan baik dan menjadi perhatian bagi seluruh OPD untuk mengoptimalkan kinerja mengingat waktu pelaksanaan program kegiatan yang singkat sehingga berpotensi menjadi Silpa.

“Selanjutnya kami sampaikan rincian pendapatan dan belanja yang telah disepakati setelah pembahasan sebagai berikut: 1.Pendapatan Daerah :Rp.6.497.198.862.230, 2.Belanja Daerah : Rp.7.643.795.282.944,- 3.Pembiayaan Penerimaan/Netto : Rp 1.146.596.420.714,- 4.Pembiayaan Pengeluaran: Rp.0 (nol rupiah),” sebutnya. (Alian)

Pos terkait