DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Medan 2016-2021

MEDAN | kliksumut.com – DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2016- 2021 di Gedung DPRD Medan, Selasa (16/02/21).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE ini dihadiri Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution M.Si, Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman MM, Segenap Pimpinan OPD dan Anggota DPRD kota Medan.

Baca juga: Wali Kota Tinjau Pendistribusian Vaksin Covid-19 di Medan

Bacaan Lainnya


Dikatakan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“undang-undang itu mengatur pemberhentian Wali Kota karena habis masa jabatannya. Artinya rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian sehingga Melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Ir Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.

Baca juga: KONI Medan Dialog Virtual Dengan KONI Surabaya


Hasyim juga menjelaskan Usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.

Dalam sambutannya Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution, M.Si mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan atas sinergitas bersama dalam membangun dan memajukan Kota Medan. Diharapkan, hasil pembangunan yang telah dilakukan selama ini dapat dinikmati seluruh warga Kota Medan.

Pos terkait