DPD RI Apresiasi Pemprov Sumut, Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Sejumlah temuan administrasi di Pemprov Sumut tersebut, menurut Edy Rahmayadi, salah satunya terkait situasi darurat di Covid-19 di bulan Maret 2020. Namun, di awal tahun 2021 Pemprov Sumut mampu menyelesaikan 73,19% temuan administrasi BPK.

“Bulan Maret dinyatakan darurat, kita semua kebingungan sementara peralatan kesehatan untuk mengantisipasi Covid-19 harus tersedia. Akhirnya ada belanja yang administrasinya masih kurang tepat, tetapi itu sekarang kita selesaikan,” jelas Edy.

Bacaan Lainnya

Baca juga: SCC Kampung Sejahtera Bina 20 Atlet di Bawah Naungan FPTI Medan

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Yono Andi Atmoko menekankan semua Pemda memiliki Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkompeten. Dengan begitu pengelolaan keuangan daerah akan bisa lebih baik ke depannya.

“Semua Pemda di Sumut sudah memiliki APIP, namun baru 4 Pemda yang sudah mencapai level 3 salah satunya Sumut, yang lain masih di level 2. Selain itu juga gunakan aplikasi yang kita sediakan untuk pengelolaan keuangan, Simda (Sistem Informasi Manajemen Daerah). Tinggal 3 Pemda yang belum menggunakan ini,” katanya.

Baca juga: Perkara Ketua dan Anggota KAMI Digelar di PN Medan

Selain meminta keterangan kepada Pemprov Sumut, BAP DPD RI juga meminta keterangan Ikhtisar Hasil Pemeriksa Keuangan Semester I 2020 kepada Pemko Medan, Pemko Siantar, Pemkab Sergai, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Taput dan Pemkab Tapteng. Turut hadir pada rapat dengar pendapat ini Pj Walikota Medan Akhyar Nasution, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dan Bupati Sergai Sukirman, serta OPD terkait. (rel/wl)

Pos terkait