DPD PA GMNI Sumut: Pernyataan Wakil Rektor III UNPRI Bodoh dan Sesat!

DPD PA GMNI Sumut: Pernyataan Wakil Rektor III UNPRI Bodoh dan Sesat!
DPD Persatuan Alumni GMNI Sumatera Utara. Dalam konferensi persnya, Jumat (23/06/2023) malam.

MEDAN | kliksumut.com Universitas Prima Indonesia (UNPRI) dalam akun instagram resminya @unpri_medan mempublikasikan video klarifikasi atas aksi demonstrasi mahasiswa di kampusnya yang terjadi pada 20 Juni 2023 lalu.

Dalam video berdurasi kurang lebih 5 menit itu, Wakil Rektor III UNPRI yang bernama Said Rizal MA mengucapkan beberapa poin di antaranya adalah bahwa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) merupakan organisasi intra kampus ilegal.

Pernyataan ini dikecam oleh DPD Persatuan Alumni GMNI Sumatera Utara. Dalam konferensi persnya, Jumat (23/06/2023) malam, DPD Persatuan Alumni GMNI Sumatera Utara menegaskan bahwa GMNI bukanlah organisasi intra kampus melainkan ekstra kampus.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Didatangi Mahasiswa, DPRD Sumut Tegaskan Akan Panggil UNPRI

Pernyataan Wakil Rektor III UNPRI itu dinilai sebagai pernyataan yang bodoh dan sesat. Pasalnya, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya dan lemahnya pengetahuan yang bersangkutan terkait kemahasiswaan.

“GMNI berdiri sejak 23 Maret 1954, jauh sebelum Universitas Prima Indonesia berdiri. GMNI secara organisasi telah berdiri hampir di seluruh kampus di Indonesia dengan kontribusi nyata dalam perjalanan kehidupan bangsa dan negara dengan alumninya yang pernah memegang amanah jabatan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota Parlemen dari tingkatan pusat hingga daerah, kepala daerah dan lainnya,” papar Anwar Saragih, Wakil Ketua DPD Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PA GMNI Sumut.

Anwar memaparkan, kehadiran GMNI di lingkungan kampus dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Bahkan, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

Peraturan tersebut melegalkan bahwa organisasi mahasiswa ekstra kampus khususnya GMNI beraktivitas di lingkungan internal kampus karena dianggap mampu menghalau faham radikalisme. Tentunya, Peraturan Rektor yang dimaksudkan pihak UNPRI secara hukum tidak lebih kuat dari peraturan perundang-undangan yang melindungi kehadiran GMNI.

“Kalau pihak UNPRI melarang Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 itu, apakah artinya UNPRI adalah kampus yang berfaham radikalisme?,” tegas Anwar.

Anwar menuturkan, pengurus DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut mendorong dan mendukung aksi-aksi yang akan ditempuh baik secara hukum, aksi demonstrasi dan pemberitaan yang menyangkut perjuangan GMNI dalam tuntutannya terhadap Universitas Prima Indonesia.

BACA JUGA: Menolak Parkir Berbayar untuk Mahasiswa di Kampus, Ketua Komisariat GMNI UNPRI Disandera

Selain itu, pengurus DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut juga mengutuk keras arogansi Universitas Prima Indonesia yang mengeluarkan Ria Sitorus dan dua orang lainnya dimana langkah itu dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan semangat reformasi dan agenda demokratisasi kampus.

“Kami pengurus DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut akan memberikan bantuan hukum dan advokasi terhadap perjuangan GMNI dalam memperjuangkah hak-haknya. Dukungan kami terhadap perjuangan GMNI melawan arogansi UNPRI bukan hanya karena ini terkait kesamaan visi organisasi tapi juga komitmen kami dalam perjuangan ideologis terhadap kelompok marhaen dan kelompok tertindas oleh arogansi kekuasaan birokrat kampus,” tutup Anwar. (Tim)

Pos terkait