DPD GPMN Madina Laporkan Dugaan Penghinaan Simbol Negera Ke Polres Madina

DPD GPMN Madina Laporkan Dugaan Penghinaan Simbol Negera Ke Polres Madina
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution

MANDAILING NATAL | kliksumut.com Dewan Pengurus Daerah Gema Perjuangan Maharani Nusantara (DPD GPMN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan nomor surat : 0121/GPMN/MN/IX/2021 melaporkan dugaan penghinaan simbol negara terkait kepala burung garuda pada pet Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang mengarah ke kiri bertentangan dengan PP No 66 tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang lambang negara yang menyatakan kepala lambang burung garuda mengarah ke kanan dengan arti kebaikan.

Ketua DPD GMPN Madina, Azanul Akbar Panjaitan usai menyerahkan laporan ke Polres Madina, Rabu (08/09/2021) kepada Topmetro.News menyatakan, kita menilai dugaan penghinaan simbol negara ini juga telah mencederai sila-sila pancasila yang mengacu pada tindak pidana pasal 57 junto pasal 69 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negera serta lagu kebangsaan.

BACA JUGA: Wagub Sumut Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan P-APBD TA 2021

Bacaan Lainnya

Maka dari itu lanjutnya, kita dari DPD GPMN Madina melaporkan hal ini kepada Kapolres Madina agar segera melakukan pengusutan siapa oknum penyedia foto pasangan Bupati, HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, yang pada topi pet wakil Bupati kepala lambang garudanya mengarah ke kiri.

“Berdasarkan data dan info yang kita terima, foto ini telah menyebar di sejumlah instansi pemerintahan dan bahkan telah sampai ke tingkat desa di Kabupaten Madina”.paparnya

Sementara sambungnya, berdasarkan klarisifikasi Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, beliau menegaskan bahwa itu bukan foto resmi dirinya, melainkan editan. 

“Nah, yang menjadi pertanyaan buat kami, siapa sebenarnya oknum penyedia foto tersebut agar mempertanggungjawabkan perbuatannya ?”.pungkasnya penuh tanya. (wl)

Pos terkait