DPC PDI-Perjuangan Tapteng Surati KPU Terkait Status Penolakan Paslon Masinton-Mahmud

DPC PDI-Perjuangan Tapteng Surati KPU Terkait Status Penolakan Paslon Masinton-Mahmud
Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan, Sarma Hutajulu resmi surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng atas status penolakan pendaftaran Paslon Masinton-Mahmud. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah (Tapteng) secara resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, Sabtu (7/9/2024) sore. Langkah ini diambil setelah belum adanya kejelasan terkait status penolakan pendaftaran pasangan calon (paslon) Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis.

Plt Ketua DPC PDI-Perjuangan, Sarma Hutajulu, menyampaikan bahwa pihaknya merasa perlu meminta penjelasan resmi dari KPU Tapteng. Menurut Sarma, hingga kini belum ada surat resmi dari KPU terkait diterima atau ditolaknya pendaftaran pasangan tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Pasangan Masinton – Mahmud, Massa Pendukung Geram

“Kami menginginkan kepastian dari KPU Tapteng. Sudah ditunggu sejak kemarin, namun belum ada kabar. Oleh karena itu, kami merasa perlu menyurati KPU,” ujar Sarma.

Ia menekankan pentingnya penjelasan resmi terkait status pencalonan pasangan Masinton-Mahmud agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.

“Kami ingin masyarakat mengetahui dengan pasti bagaimana status pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis,” lanjutnya.

Sarma juga menegaskan bahwa KPU Tapteng seharusnya mengeluarkan berita acara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8. Hal ini, katanya, merupakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai kita memperlihatkan ketidakprofesionalan yang dapat merugikan diri sendiri,” ucapnya.

Terkait perkembangan kasus ini, Sarma mengonfirmasi bahwa pihak DPC PDI-Perjuangan Tapteng telah melaporkan situasi ini secara berkala kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan. Menurutnya, DPP telah menyarankan agar pihaknya menempuh jalur hukum terkait penolakan pendaftaran paslon tersebut.

“Kami terus melaporkan perkembangan setiap harinya kepada DPP, dan mereka telah menginstruksikan kami untuk melakukan upaya hukum,” tambah Sarma.

BACA JUGA: KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Pasangan Masinton – Mahmud, Massa Pendukung Geram

Sementara itu, Komisioner KPU Tapteng, Mhd. Fadli Wanti Putra Hutagalung, saat dimintai tanggapan enggan berkomentar. “Bukan bagian saya untuk menjawabnya,” ujar Putra singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi memengaruhi dinamika politik di Tapteng menjelang Pemilu 2024. (KSC)

Pos terkait