Dosen UMM Laksanakan Diseminasi Aplikasi “Metaverse Moot Court Mahkamah Konstitusi” di FH UMSU

Dosen UMM Laksanakan Diseminasi Aplikasi “Metaverse Moot Court Mahkamah Konstitusi” di FH UMSU
DUA: Dua dosen UMM diabdikan bersama dengan Dekan FH UMSU, Dr Faisal SH MHum serta mahasiswa FH UMSU. (Foto: kliksumut.com/Ist)

EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dua dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yakni Nur Putri Hidayah AMd SH MH (Dosen FH UMM) dan Ir Galih Wasis Wicaksono SKom, MCs (Dosen Prodi Informatika FT UMM) melakukan pengabdian masyarakat dalam bentuk diseminasi terkait hasil produk riset mereka “Metaverse Moot Court Mahkamah Konstitusi” di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Kamis (24/10/2024)

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dibuka Dekan FH UMSU Dr Faisal SH MHum ini diikuti oleh puluhan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.

Diketahui, “Metaverse Moot Court Mahkamah Konstitusi” milik UMM ini merupakan Laboratorium Hukum Virtual pertama di Indonesia. Laboratorium virtual yang memanfaatkan teknologi digital ini adalah hasil kerjasama antara FH UMM dengan Program Studi Informatika Fakultas Teknik UMM serta Center of Excellence (CoE) Metaverse dan sudah dioperasikan sejak 22 September 2023.

“Perkembangan teknologi yang begitu cepat harus dimanfaatkan dengan optimal, salah satunya penggunaan metaverse sebagai laboratorium Fakultas Hukum,” Nur Putri Hidayah mengawali paparannya.

Nur Putri Hidayah menjelaskan, Metaverse Moot Court Mahkamah konstitusi adalah sebuah aplikasi berbasis virtual reality yang berisikan duplikat dari ruang persidangan di Mahkamah Konstitusi. Aplikasi ini dapat diakses melalui okulus, handphone, laptop, komputer dan tablet.

BACA JUGA: Dekan FH UMSU: Pentingnya Adaptasi Digital

“Di ruang Metaverse Moot Court MK mahasiswa huum maupun masyarakat dapat melakukan peradilan semu selayaknya berada di ruang Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya. Para pengguna dapat melakukan peran sebagai pemohon/penggugat, saksi maupun saksi ahli, hakim, panitra pengganti maupun pihak terkait,” jelasnya.

“Selain itu aplikasi ini juga dilengkapi dengan contoh skenario simulasi sidang yang dapat digunakan sebagai panduan dalam melakukan persidangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nur Putri Hidayah menyampaikan, bahwa aplikasi ini memberikan pengalaman simulasi sidang yang berbeda bagi mahasiswa dan dosen hukum UMM.

“Meskipun dilakukan secara virtual, pengalaman yang dilakukan terasa begitu nyata sehingga mahasiswa dan juga dosen dapat merasakan sensasi berada di dalam ruang sidang tanpa perlu hadir secara fisik. Hal ini tidak hanya membuat waktu mahasiswa juga dosen menjadi lebih efisien, tetapi juga mengurangi kesulitan dalam perjalanan menuju lokasi sidang yang sebenarnya,” ungkapnya.

Galih Wasis Wicaksono menambahkan, Metaverse Moot Court MK merupakan produk riset kolaboratif antar dua keilmuan.

“Kami membaca kebutuhan dunia pendidikan secara umum dan masyarakat secara khusus, dan kami coba hadirkan solusi. Hal ini merupakan bentuk komitmen kita menghadirkan pendidikan berkualitas dan relevan untuk mahasiswa serta kontribusi positif dalam pengembangan dunia hukum di Indonesia,” kata Galih.

BACA JUGA: Dekan Fakultas Hukum UMSU Terpilih sebagai Ketum Fordek FH dan Ketua STIH PTM Periode 2024-2026

Nur Putri Hidayah dan Galih Wasis Wicaksono menyampaikan, ke depan mereka akan terus mengembangkan dan menyempurkan aplikasi “Metaverse Moot Court Mahkamah Konstitusi” ini, sehingga bisa lebih memberi manfaat bagi pembangunan dunia hukum di negeri ini.

Dalam kegiatan diseminasi ini, Nur Putri Hidayah dan Galih Wasis Wicaksono memberikan pelatihan secara praksis mulai dari bagaimana cara cara menginstal, log in, hingga cara penggunaan properti yang ada dalam aplikasi. Tampak para peserta begitu antusias mengikuti kegiatan ini mulai dari awal hingga selesai. (KSC)

Pos terkait