Dosen UIN SU Apresiasi Kapoldasu Ungkap Kasus Korupsi Dikampus

Dosen UIN SU Apresiasi Kapoldasu Ungkap Kasus Korupsi Dikampus
Suheri Harahap, M. Si Dosen UIN SU
Dosen UIN SU Apresiasi Kapoldasu Ungkap Kasus Korupsi Dikampus
Suheri Harahap, M. Si Dosen UIN SU

MEDAN | kliksumut.com – Dosen Univerisitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) sangat mengapresiasi kepada jajaran Kepolisan terutama Kapolda Sumatera Utara yang telah mengungkap kasus korupsi gedung kuliah di kampusnya dan penetapaan tersangka.

Hal itu diungkapkan Suheri Harahap, M. Si Dosen UIN SU yang sudah mengabdikan dirinya bertahun-tahun kepada kampus yang dia cintai. Sehingga dalam kasus ini, meminta agar Rektor mengundurkan diri dan pencalonannya kembali.

Bacaan Lainnya

“Kita sangat prihatin atas kasus ini dan telah mencoreng nama perguruan tinggi Islam. Untuk itu, kita minta Rektor UIN SU Prof. Dr. TGS. Saidurrahman segera mengundurkan diri dan termasuk mundur dari pencalonan Rektor,” sebut Suheri.

Baca juga : Dit Reskrimsus Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pembangunan di UINSU

Suheri juga menambahkan jangan sampai kampus yang dibanggakan oleh umat muslim di Sumatera Utara ini tercoreng atas perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab atas mencari keuntungan sendiri.

“Jangan sampai kita dipimpin Rektor berstatus tersangka, sebagai dosen saya meminta Bapak Menteri Agama RI tidak mengangkat Rektor yang bermasalah dengan hukum. Saya atau kita lebih bagus beliau konsentrasi menyelesaikannya dan mengganggu konsentrasi akademik jika nanti dipanggil oleh polisi,” harap Suheri kepada Bapak Menteri.

Bahkan Suheri juga meminta dan berharap kepada Kapolda segera memproses hukum oknum tersebut, sebab di negara yang kita cintai ini juga siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan.

“Kita desak Bapak Kapolda segera memproses hukum siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan, jangan nanti kasus ini dianggap dipolitisir, padahal polisi pasti sudah memiliki alat bukti,” tutur Suheri yang siap membantu Polisi.

Sebagai Dosen, Suheri juga mengajak para Dosen dan pegawai UIN SU bahkan Mahasiswa untuk berbaik sangka atas peristiwa ini dalam pembersihan kasus korupsi di kampus.

“Sebagai dosen, saya mengajak untuk berbaik sangka dengan kasus ini, kita dorong pembersihan korupsi di UIN SU. Sebagai insan akademis, moral hukum kita harus legowo dan memberi contoh ke masyarakat,” tuturnya lagi.

Polda Sumut tetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan di UIN SU

Sebelumnya Polda Sumut akhirnya telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II yang mana pembangunan tersebut bernilai Rp. 44.973.352.460,93 diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT.Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yg ditangani Tipikor Poldasu.

Baca juga : Rektor UINSU Segera Dipanggil Poldasu, Setelah Ditetapkan Tersangka

Berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan an. Prof. Dr. S ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp. 50.000.000.000,00.
 
Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.

Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut mengatakan Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu Drs. SS, M.A., ASN /Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara kemudian J S, SE yaitu Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan yg terakhir Prof. Dr. S, S.Ag.,M.Ag. ASN/Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. (wl/cu)

Pos terkait